RANTAU – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datu Sanggul Rantau siap menerapkan aturan baru terkait sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Di mana kebijakan KRIS bagi pengguna BPJS Kesehatan akan berlaku 30 Juni nanti.
Direktur RSUD Datu Sanggul Rantau, dr Widhi Susanto mengatakan bahwa rumah sakit merupakan bangunan baru, jadi secara keseluruhan syarat terkait dengan KRIS sudah siap.
“Kita siap untuk menerapkan kebijakan ini,” katanya, Senin (13/1/2025) diruangannya.
Apalagi bangunan baru RSUD Datu Sanggul Rantau sudah standar. Di mana sebelum aturan ini berlaku, untuk kelas 3 dalam pelayanan BPJS Kesehatan sudah empat kasur untuk pasien.
“Termasuk fasilitasnya juga sudah standar, bahkan dalam satu ruangan di kelas 3 ada dua toilet termasuk ada AC,” ucapnya memberitahukan.
Diberitahukannya bahwa intinya, dalam pelaksanaannya kapan pun kebijakan itu diberlakukan RSUD Datu Sanggul siap menerapkan.
“Jadi secara keseluruhan, kita sudah siap untuk melaksanakan kebijakan KRIS bagi pelayanan BPJS Kesehatan,” akunya.
Namun ia berharap dalam pelaksanaan Kris ini, apabila benar-benar dijalankan, harus ada koordinasi dengan baik antara BPJS dan rumah sakit.
“Supaya kalau ada perubahan yang lain, bisa dipersiapkan lebih bagus dan cepat,” pintanya.
KRIS sendiri merupakan sistem baru yang digunakan dalam pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan di rumah sakit.
Singkatnya, dengan penerapan KRIS, semua golongan masyarakat akan mendapatkan perlakuan yang sama dari rumah sakit. Baik dalam pelayanan medis maupun non medis.
Kehadiran KRIS, sekaligus menghapus penerapan iuran BPJS kelas I,II dan III. Aturan ini tertuang dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang ditekan Joko Widodo saat masih jadi Presiden RI.
Sumber: radarbanjarmasin.jawapos.com