Jakarta (ANTARA) – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan mengadakan sosialisasi untuk memperkuat komitmen transparansi informasi di sektor pelayanan kesehatan dengan menghadirkan Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta pada Selasa.
Plt. Direktur RSUD Tarakan dr. Weningtyas, menegaskan, komitmen institusinya sebagai badan publik untuk menyediakan informasi yang mudah diakses masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa website RSUD Tarakan telah dioptimalkan sebagai saluran untuk menyampaikan informasi dan menampung pengaduan masyarakat, sesuai prinsip keterbukaan informasi publik.
“Kami percaya bahwa keterbukaan informasi yang baik dalam mengelola data publik akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di RSUD Tarakan,” ujar Weningtyas di Jakarta, Selasa.
Ia berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman peserta mengenai tata kelola informasi yang aman, akurat, dan relevan, sehingga mendukung akuntabilitas badan publik di era digital.
Acara yang mengangkat tema “Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik di Era Digital” itu juga menghadirkan narasumber antara lain Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin dan Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Agus Wijayanto Nugroho.
Pada kesempatan itu, Luqman menjelaskan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memegang peranan penting dalam menjalankan keterbukaan informasi di badan publik, sesuai amanat UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 Tahun 2008.
“UU KIP lahir dari semangat reformasi, yang menegaskan hak masyarakat untuk mengakses informasi,” kata Luqman.
Dia juga mengungkap, di era digital, keterbukaan informasi memungkinkan tata kelola data yang lebih baik dan mendapatkan umpan balik dari publik.
Luqman juga menyoroti pentingnya interkoneksi data melalui satu kanal informasi untuk memastikan layanan publik yang terintegrasi. Rumah sakit, sebagai penyedia layanan kesehatan publik, memiliki tanggung jawab besar untuk menyediakan informasi yang relevan dan dapat diakses oleh masyarakat.
“Keterbukaan informasi di RSUD bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait kesehatan. Teknologi digital harus dimanfaatkan untuk memberikan layanan informasi yang cepat, akurat, dan mudah diakses,” kata Luqman.
Sementara itu, Agus Wijayanto Nugroho menekankan pencegahan sengketa informasi disektor kesehatan, menyusun standar operasional prosedur (SOP) dalam merespons permohonan informasi publik untuk menghindari miskomunikasi dan sengketa hukum.
“Salah satu tantangan utama adalah memastikan keterbukaan informasi tanpa melanggar privasi pasien. Dengan tata kelola yang baik, RSUD dapat mengurangi potensi sengketa informasi sekaligus membangun kepercayaan publik,” ujar Agus.
Sumber: antaranews.com