Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan menggandeng Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta menyelenggarakan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Kegiatan sosialisasi bertema ‘Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik di Era Digital’ digelar dalam rangka memperkuat komitmen transparansi informasi di sektor pelayanan kesehatan.
Plt Direktur RSUD Tarakan, Weningtyas menegaskan, pihaknya selaku badan publik berkomitmen menyediakan informasi yang mudah diakses masyarakat.
Ia memaparkan, website RSUD Tarakan telah dioptimalkan sebagai saluran penyampaian informasi dan menampung pengaduan masyarakat sesuai prinsip keterbukaan informasi publik.
“Kami percaya keterbukaan informasi yang baik dalam mengelola data publik akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di RSUD Tarakan,” ujar Weningtyas, Jumat (13/12).
Ia berharap sosialisasi ini mampu meningkatkan pemahaman peserta mengenai tata kelola informasi yang aman, akurat dan relevan sehingga mendukung akuntabilitas badan publik di era digital.
Sementara Wakil Ketua KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin menjelaskan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memegang peranan penting untuk menjalankan keterbukaan informasi di badan publik sesuai amanat UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No 14 Tahun 2008.
“UU KIP lahir dari semangat reformasi yang menegaskan hak masyarakat untuk mengakses informasi,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, keterbukaan informasi di era digital memungkinkan tata kelola data yang lebih baik dan mendapatkan umpan balik dari publik.
Pihaknya, sambung Luqman, juga menyoroti pentingnya interkoneksi data melalui satu kanal informasi untuk memastikan layanan publik yang terintegrasi. Rumah sakit, sebagai penyedia layanan kesehatan publik, memiliki tanggung jawab besar untuk menyediakan informasi yang relevan dan dapat diakses oleh masyarakat.
“Keterbukaan informasi di RSUD tidak sekadar soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menyangkut hak masyarakat mendapatkan informasi seputar kesehatan. Teknologi digital seharusnya dimanfaatkan untuk memberikan layanan informasi yang cepat, akurat, dan mudah diakses,” jelasnya.
Sementara, Wakil Ketua KI DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho menekankan pencegahan sengketa informasi di sektor kesehatan, menyusun standar operasional prosedur (SOP) dalam merespons permohonan informasi publik untuk menghindari miskomunikasi dan sengketa hukum.
“Salah satu tantangan utama adalah memastikan keterbukaan informasi tanpa melanggar privasi pasien. Dengan tata kelola yang baik, RSUD dapat mengurangi potensi sengketa informasi sekaligus membangun kepercayaan publik,” tandasnya.
Sekadar diketahui, kegiatan sosialisasi ini diikuti para peserta yang terdiri dari tenaga kesehatan, staf administrasi dan LSM perwakilan masyarakat untuk memberikan respons positif terhadap kegiatan ini. Diskusi interaktif yang digelar turut mengupas tantangan serta solusi praktis dalam menerapkan keterbukaan informasi, khususnya di sektor kesehatan.
Sumber: beritajakarta.id