TRIBUNJATENG.COM, KAJEN – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kajen Kabupaten Pekalongan sabet penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah sebagai Badan Publik Informatif.
Meski kali pertama mengikuti penilaian ini, RSUD Kajen langsung meraih penghargaan ini dan menempati peringkat IV.
Penghargaan diserahkan dalam acara Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik di Hotel Patrajasa Semarang.
RSUD Kajen menempati posisi ke-IV kategori Informatif Badan Publik Rumah Sakit Umum Daerah, yang merupakan salah satu kategori bergengsi dalam acara tersebut.
Direktur RSUD Kajen dr Imam Prasetyo mengatakan, RSUD Kajen dinilai memiliki komitmen kuat dalam menyediakan informasi kepada masyarakat terkait kesehatan, layanan publik, serta berbagai kebijakan rumah sakit.
Informasi-informasi tersebut disajikan, melalui berbagai kanal komunikasi seperti website resmi, media sosial, serta media komunikasi langsung dengan pasien dan keluarga. RSUD Kajen dinilai, berhasil memenuhi prinsip keterbukaan yang diharapkan.
“Penghargaan ini menjadi bukti bahwa kami terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik, tidak hanya dalam aspek medis, tetapi juga dalam hal transparansi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.”
“Kami berharap, dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan, termasuk dalam hal memberikan informasi yang jelas dan mudah diakses oleh semua pihak,” kata Direktur RSUD Kajen dr Imam Prasetyo, saat rilis yang diterima Tribunjateng.com, Senin (16/12/2024).
Menurut Imam, anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024 ini merupakan ajang penting dalam mendorong institusi pemerintah dan layanan publik untuk terus berinovasi dalam membuka akses informasi kepada masyarakat.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami RSUD Kajen, untuk terus menjaga dan meningkatkan keterbukaan informasi dalam memberikan pelayanan yang lebih baik di masa mendatang,” ujarnya. (Dro)
Sumber: jateng.tribunnews.com