Temanggung, MediaCenter – RSUD Temanggung kini mendapat giliran untuk Visitasi dan Verifikasi Faktual Penilaian Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Komisioner Komisi Informasi Jawa Tengah Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi Moh. Asropi bersama tim nya melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, baik kelengkapan dokumen fisik, maupun digital.
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat RSUD pada Senin (5/11/2024) tersebut disambut secara langsung oleh Direktur RSUD Temanggung dr. Tetty Kurniawati.
Asropi, selaku Komisioner Komisi Informasi menyampaikan, bahwa tujuan visitasi adalah untuk menilai sejauh mana kepatuhan badan publik. Ia menekankan pentingnya kepercayaan masyarakat.
“Ini soal trust/kepercayaan dari masyarakat. Kalau badan publik transparan, memberikan pelayanan secara baik. Publik pasti tumbuh kepercayaan, apalagi rumah sakit itu memberikan pelayanan bagi masyarakat” kata Asropi.
Adapun hasil visitasi, RSUD Temanggung memperoleh nilai 94,50. Hal tersebut mendapat apresiasi dari tim Komisi Informasi, salah satunya dalam upaya digitalisasi informasi yang dilakukan secara masif. (Adi;Ekp)
Sumber: mediacenter.temanggungkab.go.id