Borneonews – Banjarmasin, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) telah melaksanakan pendampingan untuk penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin, yang merupakan salah satu fasilitas kesehatan milik Provinsi Kalimantan Selatan.
Direktur RSUD Ulin, Diauddin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah siap untuk menerapkan KRIS sesuai dengan indikator yang ditetapkan oleh Kemenkes. Dia juga menjelaskan bahwa kegiatan ini berfungsi sebagai monitoring serta konsultasi untuk memastikan penerapan KRIS dapat dijalankan dengan baik.
Diauddin merinci terdapat 12 kriteria yang harus dipenuhi dalam ruang perawatan KRIS. Kriteria tersebut mencakup beberapa komponen, antara lain adalah bangunan yang tidak memiliki porositas tinggi, ventilasi yang baik, pencahayaan yang memadai, kelengkapan peralatan tidur, dan kepadatan ruang rawat. Selain itu, juga diperhatikan kualitas tempat tidur yang disediakan.
Kriterianya meliputi pengaturan ruang perawatan yang disesuaikan dengan jenis kelamin, pencegahan infeksi, serta usia pasien. Keseluruhan aspek ini meliputi temperatur ruangan, rasio tenaga kesehatan per tempat tidur, pembatas antar-b tempat tidur, sarana kamar mandi di dalam tiap ruangan, serta aksesibilitas kamar mandi yang sesuai dengan standar. Tersedia juga outlet oksigen di setiap ruang.
Diauddin menyatakan bahwa RSUD Ulin tidak menghadapi kendala yang berarti terkait 12 indikator tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengurangan jumlah tempat tidur tidak menjadi masalah karena pasien sudah tidak diklasifikasikan berdasarkan kelas rawat.
Ia berharap pendampingan dari tim survei Kemenkes dapat memberikan umpan balik yang konstruktif setelah melakukan kunjungan langsung ke lapangan. Harapannya adalah agar RSUD Ulin dapat memaksimalkan pelayanan ketika penerapan KRIS sudah berjalan secara optimal.
“Rumah sakit menjadi salah satu ujung tombak pelayanan kesehatan bagi masyarakat, terutama bagi pengguna program BPJS,” tutur Diauddin.
Sumber: borneonews.co.id