DENPASAR, NusaBali – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wangaya merancang larangan membawa mobil ke kantor untuk pegawai mereka. Pegawai yang boleh membawa mobil hanya dari umur 48 tahun ke atas, sementra bagi yang berusia di bawah 48 tahun wajib naik sepeda motor.
Hal itu diungkapkan Direktur RSUD Wangaya dr Anak Agung Made Widiasa, Selasa (20/8). Menurutnya, selama ini RSUD Wangaya sering kekurangan area parkir karena luas lahan parkir yang terbatas dibanding dengan jumlah pengunjung dan pegawai.
Parkir yang dimiliki RSUD Wangaya saat ini sebanyak 7 titik parkir mobil yang hanya bisa menampung sekitar 118 mobil. Sementara untuk sepeda motor ada 8 titik yang total menampung 825 unit motor.
Sementara jumlah kunjungan per hari di RSUD Wangaya rata-rata mencapai 500 kunjungan. Selain kunjungan juga ditambah dengan jumlah pegawai mencapai 1.000 orang, dokter residen rata-rata 10 orang, dokter coas/internship rata-rata 10 orang, dan tamu insidentil rata-rata 5 kunjungan per hari.
Bahkan antara pukul 09.00–10.00 Wita, menurut dr Widiasa, pengunjung banyak yang tidak mendapatkan tempat parkir. Dengan kondisi tersebut pihaknya hanya bisa memperbolehkan pengunjung untuk parkir di sela-sela pinggir gedung agar semua bisa tertampung.
“Pagi pukul 09.00 – 10.00 Wita saja sudah banyak pengunjung tidak dapat parkir. Sedangkan rata-rata kunjungan per hari sekitar 500, ditambah pegawai sekitar 1.000, belum residen, dokter coas, dan tamu insidentil,” ujar dr Widiasa.
Menurut dia, antisipasi jangka pendek agar kendaraan tertampung, pegawai yang membawa mobil dibatasi. Pegawai yang berumur di bawah 48 tahun dilarang membawa mobil, diwajibkan menggunakan sepeda motor. “Di atas umur 48 tahun itu masih boleh bawa mobil, sehingga mengurangi volume kendaraan yang parkir,” imbuhnya.
Kata dr Widiasa, RSUD Wangaya saat ini tengah merancang penambahan parkir bertingkat yang lokasinya di halaman belakang rumah sakit. Pembangunan tempat parkir tersebut masih dalam pembahasan, termasuk sumber dananya. 7 mis
Sumber: nusabali.com