SALAM PAPUA (TIMIKA) – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika telah memenuhi beberapa kriteria untuk persiapan menuju implementasi Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), sesuai dengan ketentuan baru yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Sistem ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang didanai BPJS Kesehatan.
Direktur RSUD Mimika, Dr. Antonius Pasulu, Sp THT MKes menjelaskan, saat ini pihaknya telah merencanakan implementasi KRIS dan beberapa kriteria KRIS telah terpenuhi di RSUD Mimika.
Penerapan sistem KRIS dalam BPJS Kesehatan ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pemerintah menargetkan sistem KRIS akan berlaku di semua rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.
“Saat ini kita mempersiapkan semua fasilitas di RSUD untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya saat dihubungi Salampapua.com, Rabu (10/7/2024).
Adapun 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap dalam sistem KRIS yaitu, ventilasi udara dimana ruang perawatan harus memiliki ventilasi yang memenuhi pertukaran udara minimal enam kali per jam, pencahayaan ruangan harus mencapai 250 lux untuk penerangan umum dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
Setiap tempat tidur harus dilengkapi dengan dua kotak listrik dan nurse call, adanya meja kecil atau nakas untuk setiap tempat tidur, temperatur Suhu ruangan harus dijaga hingga 26°C, ruangan harus dibagi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi). Maksimal empat tempat tidur per ruang, dengan jarak minimal 1,5 meter antar tepi tempat tidur, tirai atau partisi yang dipasang dengan rel pada plafon atau menggantung, setiap ruang rawat inap harus memiliki kamar mandi sendiri, yang memenuhi standar aksesibilitas. Dan juga kamar mandi harus dilengkapi dengan pegangan dan fasilitas lainnya sesuai standar, tersedia outlet oksigen di ruang rawat inap, dan suhu ruangan harus dikontrol dengan pendingin ruangan yang memadai.
“Di RSUD Mimika, beberapa dari 12 kriteria ini sudah kami penuhi. Tahun ini kami telah merencanakan pengadaan fasilitas seperti nurse call, pendingin ruangan, outlet oksigen, dan kamar mandi dalam ruang rawat inap. Pemisahan jenis kelamin dan ruangan infeksi dan non-infeksi sudah kami terapkan sejak lama,” jelasnya.
Menurutnya, implementasi KRIS di RSUD Mimika telah dimulai dengan langkah-langkah persiapan yang signifikan.
“Kami sudah mulai memenuhi standar ini di awal 2025. Meski KRIS diterapkan, bukan berarti semua kelas dihilangkan. Pasien masih dapat memilih untuk meningkatkan kelas ruangannya jika diinginkan, tetapi akan ada kriteria dan aturan teknis yang harus kami ikuti dari BPJS Kesehatan,” ungkapnya.
Dengan penerapan KRIS, RSUD Mimika berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan memastikan semua pasien mendapatkan perawatan yang sesuai dengan standar terbaru, sehingga menciptakan pengalaman rawat inap yang lebih baik bagi masyarakat di Kabupaten Mimika.
Sumber: salampapua.com