RADARDEPOK.COM-Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anugerah Sehat Afiat (ASA) Kota Depok terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Bagian Tata Usaha RSUD ASA, Luqman Hakim mengatakan, pihaknya telah memiliki sejumlah standar pelayanan yang sudah diberlakukan. Sehingga, standar pelayanan yang sudah ada disosialisasikan dan disempurnakan berdasarkan aspirasi yang disampaikan stakeholder terkait.
“Standar pelayanan yang sudah kami buat, harus ada pengayaan buat menyempurnakan standar pelayanan tersebut,” tutur Luqman Hakim, beberapa waktu lalu.
Menurut Luqman Hakim, berdasarkan aturan perundang-udangan tentang pelayanan publik, penyelenggara pelayanan publik dalam hal ini RSUD ASA Kota Depok wajib membuat, menyusun dan melibatkan stakeholder yang ada.
Hal itu dilakukan untuk menyempurnakan standar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat memahami dan mengetahui prosedur apa saja yang berlaku.
“Kami sebagai penyelenggara pelayanan juga akan memberikan pelayanan berdasarkan panduannya, sehingga tidak keluar dari standar pelayanan tersebut,” terang Luqman Hakim.
Selanjutnya, kata Luqman Hakim, aspirasi yang disampaikan masyarakat antara lain, terkait pelayanan mobil ambulans, rujukan ke radiologi dan standar pelayanan Universal Health Coverage (UHC).
“Masyarakat ingin penegasan terkait standar pelayanan-pelayanan tersebut, baik persyaratan yang harus diberikan hingga persyaratan yang harus dipenuhi,” beber Luqman Hakim.
Untuk diketahui, kegiatan tersebut itu melibatkan perwakilan Kelurahan Cimpaeun dan Cilangkap, Perwakikan Puskesmas Cimpaeun dan Cilangkap, Perwakilan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se Kecamatanan Tapos.
Kemudian, perwakilan Tim Penggerak Kesejahteraan Kelurarga (TP PKK) Kelurahan Cimpaeun dan Cilangkap, Perwakilan Silarurahmi Ulama Cimpaeun (SUCI), perwakilan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) hingga perwakilan keluarga pasien RSUD ASA Kota Depok. (***)
Sumber: radardepok.com