Reportase Webinar
Strategi RS Pasca Berlakunya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan:
Di Ujung Tahun 2023: Menafsirkan UU Kesehatan
29 Desember 2023
Seri webinar “Strategi RS Pasca berlakunya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan” diselenggarakan oleh Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM bekerjasama dengan Rumah Sakit Umum Prima Medika pada Jum’at (29/12/3023). Topik pertama yang diangkat ialah “Di Ujung Tahun 2023: Menafsirkan UU Kesehatan”. Webinar ini dilaksanakan secara hybrid melalui zoom meeting, kanal youtube PKMK FK-KMK UGM, dan secara luring yang bertempat di ruang Orchid Prima Medika, Rumah Sakit Umum Prima Medika. Peserta zoom sejumlah 500 orang, streaming 39 orang dan sejumlah pihak mengikuti secara luring di RSU Prima Medika, Bali.
Webinar dipandu oleh Direktur RSU Prima Medika yaitu dr. Putu Dian Ekawati, MPH., MH.Kes. Sebagai pembuka, Dian menjelaskan bahwa Undang-Undang Kesehatan bertujuan untuk memberikan arahan yang baru dan penyempurnaan dalam pengaturan-pengaturan sistem kesehatan di Indonesia. Sejak diberlakukannya UU Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan hingga hari ini masih menjadi isu yang hangat didiskusikan dalam dunia kesehatan. UU Kesehatan yang baru terdapat 11 peraturan perundang-undangan yang terkait kesehatan dicabut, salah satunya adalah UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit. Namun, peraturan turunan dari UU ini masih belum selesai. Hal ini yang kemudian menjadi tantangan bagi rumah sakit dimana hampir seluruh unsur pengelolaan kesehatan ada di dalam bagian rumah sakit seperti SDM dari berbagai profesi kesehatan, pengelolaan obat dan alat kesehatan, dan lainnya. Untuk itu, pada kesempatan webinar ini, Dian mengajak rekan-rekan untuk berdiskusi bersama terkait penafsiran terhadap UU Kesehatan Tahun 2023 dari berbagai perspektif sehingga dapat membangun suatu strategi dalam menghadapi berbagai tantangan dalam mengimplementasikan UU ini.
Narasumber webinar adalah Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc, PhD. Laksono menjelaskan bahwa adanya UU Kesehatan ini memerlukan penafsiran yang lebih mendalam sebagai faktor besar lingkungan rumah sakit yang dapat mempengaruhi sistem manajemen rumah sakit. Tantangan sektor rumah sakit di domestik adalah adanya ketidakadilan dimana selama 10 tahun BPJS berlangsung yang mendapatkan banyak manfaat yaitu Jawa. Hal ini dapat dilihat klaim di regional 1 Jawa mengalami kenaikan yang sangat tajam jika dibandingkan dengan klaim di regional 5 yang terdiri dari Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, dan NTT. Salah satu tantangan ialah sulitnya akses. Tantangan selanjutnya adalah Indonesia hanya menjadi pasar dalam persaingan internasional, seperti yang diketahui beberapa negara seperti Thailand, Singapura, dan Malaysia menjadi power house atau tempat-tempat yang atraktif untuk Medical Tourism sedangkan Indonesia melepaskan 1 juta orang ke luar negeri untuk Medical Tourism dengan tax yang besar sekali. Sistem pajak kita yang belum efektif dalam ekonomi Indonesia juga menjadi isu kunci dimana tax ratio yang masih di bawah 10% masih kurang efektif dibandingkan dengan negara-negara lainnya. Dari 2011-2019 share belanja di Indonesia . Indonesia masih under expanding untuk sektor kesehatan.
Tujuan UU kesehatan salah satunya menjamin ketersediaan pendanaan kesehatan yang berkesinambungan dan berkeadilan serta dikelola secara transparan, efektif, dan efisien. Tujuannya untuk meningkatkan akses dan cakupan serta peningkatan mutu dan ketahanan sistem kesehatan tentunya dapat meningkatkan status kesehatan. UU ini menggunakan metode Omnibus Law terdiri dari 20 Bab yang mencakup 11 UU terkait kesehatan di luar UU SJSN dan UU BPJS. Pola yang digunakan adalah pola transformasi dimana setiap bab dan pasal saling terkait sesuai dengan prinsip transformasi sejalan dengan visi Presiden untuk mewujudkan masyarakat yang sehat, produktif, mandiri, dan berkeadilan. UU kesehatan akan lebih mudah untuk ditafsirkan ketika kita membacanya dengan menggunakan pola sesuai dengan pola transformasi. Deteksi adanya perubahan besar dalam lingkungan rumah sakit dengan metode berpikir dan bertindak secara Sense Making. Kemampuan deteksi perubahan ini akan menghasilkan atau tidak menghasilkan dorongan untuk melakukan langkah berikutnya. Memahami pasal-pasal yang terkait rumah sakit meliputi pasal-pasal langsung tentang rumah sakit, pasal-pasal yang mempengaruhi lingkungan rumah sakit, pasal-pasal yang mengatur internal rumah sakit dan memaknai untuk perubahan. UU Kesehatan sebagai pemicu perubahan dimana ketika kita memahami setiap pasal - pasal yang mempengaruhi luar rumah sakit dan mengatur internal rumah sakit. Penafsiran ini dipengaruhi oleh bagaimana kemampuan internal executive rumah sakit dalam melakukan penafsiran. Hasil penafsiran ini bagaimana respon dari penafsiran ini dapat berupa me-review kembali rencana stratejik RS dan melakukan revisi rencana strategik dan rencana tahunan.
Beberapa pasal - pasal yang berkaitan dengan rumah sakit yang dapat dipahami sebagai berikut:
- Pasal 17 tentang Penyelenggaraan Kesehatan
Upaya sebagai tulang punggung dimana rumah sakit sebagai bagian dari upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Salah satu contoh upaya promotif di rumah sakit adalah dengan adanya Medical Awareness dan Medical Check Up (MCU).
- Pasal 20 tentang Sumber Daya Kesehatan
Rumah sakit adalah bagian dari fasilitas pelayanan kesehatan yang harus ditopang oleh Sumber daya kesehatan, SDM Kesehatan, perbekalan kesehatan, sistem informasi kesehatan, teknologi kesehatan, pendanaan kesehatan, dan sumber daya lainnya. Jadi diperlukan mindset atau pola transformasi kesehatan untuk dapat menafsirkan setiap pasal dalam Undang-Undang ini. Hal ini sejalan dengan pasal 184 dibagian Rumah Sakit menjelaskan bahwa rumah sakit sebagai fasilitas kesehatan yang berfungsi sebagai sumber daya kesehatan.
- Pasal 37 tentang Pendanaan Rumah Sakit
Undang-undang kesehatan mendorong sumber-sumber dana baru untuk pelayanan kesehatan termasuk asuransi kesehatan komersial.
- Pasal-pasal tentang SDM Kesehatan
Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi ketersediaan SDM RS adalah hospital based, tidak adanya rekomendasi OP untuk praktek dokter di suatu wilayah, dan lain-lain. Dengan adanya UU Kesehatan ini harapannya dapat membantu RS -RS yang ingin mengembangkan diri dalam persaingan internasional dan membantu mengatasi rumah sakit dalam ketimpangan kecukupan dr. Spesialis yang dapat dilakukan dengan pengembangan baru pendidikan residen berdasarkan hospital based.
- Pasal 172 tentang Teknologi Telemedicine
Telemedicine dapat menjangkau masyarakat dari fasilitas kesehatan.
Arah UU Kesehatan Tahun 2023 menghadapi 2 front sekaligus yaitu mendorong pelayanan kesehatan dan mendorong mutu untuk kompetisi internasional. UU kesehatan mendorong pemerataan pasal 28 yang terkait dengan semua layanan, namun juga mendorong masuk kompetisi internasional dimana pengembangan pelayanan kesehatan lanjutan, pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat dapat mengembangkan pusat pelayanan unggulan yang berstandar internasional. Penafsiran UU ini dapat dilakukan secara bersama-sama oleh manajer dan pemilik rumah sakit berdasarkan analisis secara internal maupun eksternal.
Sesi ini diakhiri pembahasan oleh Ni Luh Putu Eka Andayani, SKM, M.Kes yang merangkum isi dari webinar kali ini. Putu menyatakan webinar ini membahas beberapa bagian yang menjelaskan tentang tantangan sektor kesehatan Indonesia yang meliputi ketidakadilan domestik, persaingan global dimana Indonesia hanya menjadi pangsa pasar, tantangan terhadap pendanaan, serta ketergantungan terhadap PBI dan ancaman defisit APBN. Bagian kedua dari webinar ini merupakan inti pembahasan pada sesi ini bagaimana kita dapat berpikir dengan metode Sense Making ini dimana kita harus memiliki daya critical thinking atau memiliki sensitivitas untuk melihat adanya perubahan apa saja yang terjadi sehingga dari kemampuan critical thinking ini kita dapat memahami, dan menafsirkan sehingga dapat melakukan tindakan sebagai respon untuk survival rumah sakit dan perkembangan rumah sakit.
Pengaruh UU Kesehatan terhadap lingkungan rumah sakit. Rumah sakit terdiri dari rumah sakit milik pemerintah dimana terdapat regulasi-regulasi tertentu yang perlu diikuti, lalu ada rumah sakit milik masyarakat baik itu yang profit maupun non profit. Terdapat beberapa bagian dari UU Kesehatan ini yang mengubah lingkungan eksternal rumah sakit sehingga diperlukan kreativitas dari para pengelola rumah sakit untuk melihat apakah perubahan-perubahan lingkungan ini bisa menjadi peluang untuk mengembangkan layanan yang lebih inovatif atau kemudian menjadi tantangan.
Bagian terakhir Putu menegaskan, bagaimana pemilik dan manajer rumah sakit dapat mendeteksi, menafsirkan, dan merespon perubahan yang terjadi. Harapannya bagaimana kita dapat menggunakan metode berpikir sense making ini untuk menjadi kelompok yang mampu mendeteksi perubahan dan kemudian mampu menyusun respon yang diperlukan supaya kita bisa survive dalam berbagai perubahan tersebut. Hal yang diperlukan dalam metode berpikir ini adalah melakukan analisis internal dan eksternal yang dikenal dalam penyusunan renstra yaitu analisis SWOT, kemudian dari hasil analisis lingkungan internal dan eksternal tadi digabungkan menjadi sebuah strategi baru sehingga dapat memiliki proyeksi segmentasi pasar rumah sakit.
Reporter: Iztihadun Nisa, MPH (HPM FK-KMK UGM)
WEBINAR SERIES #1
STRATEGI RS PASCA BERLAKUNYA UU NO. 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN
Topik 1: Di Ujung tahun 2023: Menafsirkan UU Kesehatan
Latar Belakang
2023 ini merupakan tahun istimewa karena ada pengesahan UU Nomor 17 tentang Kesehatan. Makna UU Kesehatan sebagai faktor besar lingkungan rumah sakit yang mempengaruhi RS perlu direspon oleh para manajemer RS. UU Kesehatan ini sangat penting mengingat adanya tantangan dalam hal pemerataan pelayanan kesehatan di front domestik, sekaligus ketertinggalan RS-RS di Indonesia di persaingan internasional. Tantangan ini tidak terlepas dari keterbatasan berbagai faktor sumber daya pelayanan kesehatan yang mencakup antara lain: pendanaan, ketersediaan tenaga kesehatan, alat kesehatan, teknoogi, sampai ke tersedianya para pemimpin di lapangan. Keterbatasan ini ditambah dengan bentuk geografis Indonesia yang menerupakan negara kepulauan.
Dalam menyikapi UU Kesehatan perlu melakukan cara berpikir yang tepat dalam membuat respon tindakan. Cara pikir yang dianjurkan adalah menggunakan Sense Making yang bersifat konstekstual, dan terkait dengan sumber pendanaan. Dalam hal sumber pendanaan ini diperlukan pemahaman mengenai proyeksi sumber dana BPJS dan non BPJS. Untuk itu diperlukan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pendanaan kesehatan dan jenis pengguna RS. Hal ini akan mempengaruhi strategi RS, apakah Cost-Leadership ataukah DIferensiasi, atau kombinasi keduanya. Hasil dari pemahaman tentang perubahan akan menjadi respon dalam bentuk merevisi rencana stratejis RS.
Tujuan kegiatan
Para peserta webinar diharapkan memahami:
- Perubahan eksternal di lingkungan RS dan perubahan sistem internal, akibat adanya UU Kesehatan 2023.
- Bagaimana respon tim manajemen RS terhadap UU Kesehatan.
- Pola manajemen RS yang bertumpu pada BPJS, non BPJS, atau keduanya.
- Teknik menyusun revisi rencana stratejik berdasarkan perubahan lingkungan dan eksekusinya dengan penekanan pada pengguna BPJS dan non BPJS.
Waktu
Hari / tanggal : Jumat/ 29 Desember 2023.
Waktu : 09.00 – 11.00 WIB
Narasumber
Prof. dr. Laksono Trsinantoro, M.Sc, PhD
Peserta
Mengikuti webinar ini gratis. Diharapkan para pesertanya adalah:
- Perorangan
- Kelompok di RS yang terdiri dari: anggota Dewan Pengawas RS (Pemilik) dan Direksi RS.
Peserta yang ingin mendapatkan sertifikat dapat mengikuti ujian perorangan dan kelompok. Informasi akan disampaikan kemudian
Pendaftaran:
Ara
0895417804992