DELI SERDANG (Portibi DNP): Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Deli Serdang, H Timur Tumanggor SSos MAP membuka Penilaian Usulan Implementasi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangun Purba dan UPT Puskesmas Sialang, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang di Wing Hotel Kualanamu, Rabu (29/11/2023).
Pada sambutannya, Sekda mengatakan, Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 68 dan 69, mengamanatkan instansi pemerintah mempunyai tugas dan fungsi memberi pelayanan umum kepada masyarakat dapat diberikan fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan dengan Badan Layanan Umum.
“Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan merupakan hal yang urgen dibutuhkan masyarakat. Ini mendorong kita, selaku pemerintah untuk meresponnya dengan melakukan pengkajian. Salah satu solusi peningkatan kualitas pelayanan terkait kesehatan masyarakat adalah mengadopsi tata kelola BLUD pada fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Deli Serdang,” papar Sekda.
Dijelaskan lagi, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.79 Tahun 2018, BLUD merupakan sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberi pelayanan kepada masyarakat mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan.
Dengan mengadopsi sistem pengelolaan keuangan BLUD pada Puskesmas diharapkan akan semakin meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat, di mana Puskesmas diberi keleluasaan dalam mengelola keuangannya dalam memenuhi peningkatan kualitas pelayanan.
“Semoga setelah ditetapkannya Puskesmas Sialang dan RSUD Bangun Purba ini, maka semakin terjadi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan pada kedua fasilitas kesehatan tersebut,” harap Sekda.
Sebelumnya, Direktur RSUD Bangun Purba, dr Aguswan dalam laporannya mengatakan, RSUD Bangun Purba merupakam Rumah Sakit Tipe D berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Deli Serdang No.446 Tahun 2023 dengan luas tanah 3.087 meter persegi dan luas bangunan 2.183 meter persegi, diresmikan pada 30 November 2022 lalu.
“Perlunya RSUD menjadi BLUD karena rumah sakit adalah salah satu institusi kesehatan yang diharapkan bisa berperan optimal dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat,” ucapnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.23 Tahun 2005 Tentang engelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, lanjutnya, perubahan menjadi BLUD agar rumah sakit daerah bisa menjadi lembaga profesional dan mempunyai misi sosial bagi masyarakat.
“Dengan BLU, rumah sakit pemerintah akan leluasa dalam pengelolaan keuangannya, sehingga rumah sakit dapat melayani kesehatan masyarakat secara baik dan efektif, khususnya di Kecamatan Bangun Purba,” katanya.
Turut hadir di acara tersebut, Kepala BPKAD Deli Serdang, Bagindo Thomas Harahap SH; Kabag Hukum, Muslih SH; perwakilan Bappedalitbang, Dr Aulia Akbar ST MDP (ADV) serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait lainnya.PD04
Sumber: portibi.id