TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR – Rumah Sakit Umum Daerah Haparan Insan Sendawar (RSUD-HIS) milik Pemkab Kutai Barat (Kubar) berhasil meraih Akreditasi Paripurna.
Ini membuktikan bahwa selalu ada peningkatan pada fasilitas rumah sakit, serta mutu pelayanan kesehatannya.
Sebelumnya rumah sakit milik daerah ini, telah mendapat akreditasi Madya. Kini meningkat dengan predikat tertinggi pada penilaian yang dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit (LAM-KPRS).
Direktur RSUD HIS dr I Nyoman Sumahardika mengatakan, rumah sakit rujukan ini berhasil meraih penilaian memuaskan pada setiap item survei selama proses penilaian dari LAM-KPRS.
Sesuai dengan surat nomor sertifikat 0780/Lulus-Akr/LAM-KPRS/Set/X/2023, diterbitkan pada 29 September 2023 dan berlaku hingga 2027 mendatang.
“Semoga dengan status akreditasi paripurna, kami pihak RSUD HIS dapat meningkatkan mutu pelayanan dan menjaga keselamatan pasien,” ungkap I Nyoman, Kamis (12/10/2023) pukul 22.30 malam saat dikonfirmasi.
Ia mengatakan, dengan pencapaian Akreditasi Paripurna itu, pihaknya berusaha menjadi yang terbaik dalam memberikan kepuasan yang semakin meningkat.
Sehingga, pelayanan publik di RSUD HIS ini dapat semakin excellent dan puas sehingga layanannya prima.
“Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat yang belum merasa puas terhadap layanan RSUD HIS, dapat melapor melalui kotak pengaduan yang disediakan oleh rumah sakit atau melalu website,” kata Nyoman, sambil menenybut web resmi rumah sakit: https://rsudhis.kutaibaratkab.gi.id/.
Sehingga layanan pengaduan ini pasti akan direspon baik untuk perbaikan pelayanan selanjutnya.
Setelah sertifikat terbit, lanjutnya, rumah sakit ini diperkenankan menggunakan Logo LAM-KPRS dengan ketentuan, logo hanya boleh digunakan sesuai dengan masa berlaku akreditasi.
Kemudian logo digunakan untuk mempublikasi status akreditasi kepada masyarakat, media massa, pihak rekanan dan asuransi (third-party payers).
Untuk diketahui, RSUD HIS telah menerima surat keterangan hasil akreditasi yang ditandantangani oleh Direktur Utama LAM-KPRS, dr. Andi Wahyuningsih Attas, Sp.An.T.I, Subspes.T.I.(K), MARS, dan Corporate Secretary, dr. Rita Rogoyah, Sp.P(K), M.A.R.
Sertifikat kelulusan berlaku sampai 29 September 2027, saat ini masih dalam proses penandatanganan di Kementerian Kesehatan RI. (*)
Sumber: tribunnews.com