berita.depok.go.id – Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Khidmat Sehat Afiat (KiSA) Kota Depok melakukan inspeksi penertiban rokok di dalam lingkungan rumah sakit.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada orang yang merokok di wilayah KTR rumah sakit.
Direktur RSUD KiSA Kota Depok, Devi Maryori menjelaskan, RSUD KiSA merupakan salah satu lokasi KTR, artinya pengunjung dan pegawai dilarang untuk merokok selama berada di dalam area rumah sakit. Aturan ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 02 Tahun 2020 tentang KTR.
“Kami sidak sebagai upaya perlindungan kepada pengunjung dan pegawai terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok,” jelasnya kepada berita.depok.go.id, Jumat (15/09/23).
Devi menyayangkan saat inspeksi masih ditemukan adanya bekas puntung rokok, dan ada oknum yang merokok di kawasan rumah sakit. Tim KTR RSUD KiSA langsung memberikan teguran kepada perokok tersebut.
“Setelah adanya inspeksi ini, saya harap ke depannya tidak ada pengunjung yang merokok di area rumah sakit,” pungkasnya.
Perlu diketahui, terdapat 7 Kawasan Tanpa Rokok sesuai Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 02 Tahun 2020 tentang KTR. Di antaranya, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. (JD 05/ED 02)
Sumber: depok.go.id