TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manokwari diharapkan memaksimalkan perannya sebagai badan layanan umum daerah (BLUD).
Tujuannya agar operasional RSUD Manokwari tidak membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Manokwari.
“RSUD Manokwari telah bertransformasi menjadi BLUD,” kata Ketua Panitia Khusus LKPJ Bupati Manokwari, Roni Inor Mansim, dalam penutupan Rapat Paripurna Istimewa DPRD Manokwari Masa Sidang II tahun 2023 tentang penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Manokwari tahun 2022, Selasa (11/7/2023) malam.
BLUD merupakan satuan kerja atau unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah di pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pelayanan itu berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan keuntungan dan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Merujuk laman djpk.kemenkeu.go.id, pendapatan BLU terdiri dari dari APBN, jasa layanan dan hibah tidak terikat, hasil kerja sama dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya, dari hibah terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain yang harus diperlakukan sesuai dengan peruntukannya.
Pendapatan jasa layanan adalah imbalan yang diperoleh dari jasa layanan kepada masyarakat.
Pendapatan BLUD yang bersumber dari hibah dapat berupa hibah terikat dan hibah tidak terikat.
Seluruh pendapatan BLUD kecuali yang berasal dari hibah terikat, dapat dikelola langsung untuk membiayai pengeluaran BLUD sesuai rencana bisnis dan anggaran (RBA).
BLU/BLUD dengan status penuh diberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan, antara lain dapat langsung memakai seluruh pendapatan BLU yang diperolehnya, di luar dana yang bersumber dari APBN/APBD, sesuai RBA tanpa terlebih dahulu disetorkan ke rekening kas negara/daerah.
BLU/BLUD berstatus bertahap dapat memakai langsung pendapatan BLU/BLUD sebesar persentase tertentu sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan/Kepala Daerah tentang penetapan satker yang menerapkan PK BLU/BLUD.
Sumber: tribunnews.com