Kuala Kapuas (ANTARA) – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melakukan perjanjian kerja sama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kapuas, dalam perlindungan hukum.
“MoU ini berkaitan dengan koordinasi antar institusi, dan diharapkan adanya kerjasama ini akan menguatkan dalam hal perlindungan hukum terkait pelayanan kesehatan di RSUD Kapuas,” kata Direktur RSUD Kapuas, dr. Agus Waluyo usai kegiatan di Kejari Kapuas, Senin.
Melalui perjanjian kerja sama ini, diharapkan Rumah Sakit Umum Daerah yang merupakan rumah sakit satu-satunya di Kabupaten Kapuas ini, dapat berjalan baik dalam melayani masyarakat setempat, dan sesuai dengan harapan bersama.
“Kita harapkan pelayanan kesehatan di RSUD Kapuas, dapat berjalan dengan baik,” harapnya.
Sementara dalam kegiatan perjanjian kerjasama tersebut, dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman, didampingi oleh para jajaran pejabat dan stafnya yang bertugas di Kejaksaan Negeri Kapuas.
Kemudian, dari pihak RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas juga dihadiri langsung oleh Direktur dr. Agus Waluyo, dan didampingi oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan RSUD Kapuas, Solestyanto, beserta staf dan jajarannya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas, Luthcas Rohman menerangkan, adanya kerjasama ini akan memperkuat sinergi antara Kejari Kapuas dan Instansi pemerintah di kabupaten setempat, khususnya RSUD Kapuas.
“Karena terkait perlindungan dan kejaksaan sebagai pengayom dan pembina yang berkaitan dengan hukum termasuk dalam pemberi pelayanan kesehatan khususnya rumah sakit harus dibimbing dan didampingi dengan baik, jadi ini merupakan salah satunya upaya yang dilakukan,” demikian Luthcas Rohman.
Dalam penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut, dilakukan oleh Direktur RSUD Kapuas, dr. Agus Waluyo dan Kejari Kapuas, Luthcas Rohman, bertempat di Aula Kantor Kejari jalan Ahmad Yani Kuala Kapuas.
Sumber: antaranews.com