RENGAT (RIAUPOS.CO) – Setiap warga Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melahirkan anak di RSUD Indrasari Rengat, langsung diterbitkan administrasi kependudukan (Adminduk). Di mana Adminduk itu berupa akta kelahiran, kartu identitas anak (KIA) serta perubahan kartu keluarga (KK).
Bahkan, untuk kepastian penerbitan Adminduk tersebut, telah dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan Direktur RSUD Indrasari Rengat, Selasa (4/4/2023).Demikian disampaikan Kepala Disdukcapil Inhu, Syaiful Bahri SSos usai penandatanganan perjanjian kerja sama.
“Ini sebagai upaya untuk menuntaskan instruksi Bupati tentang Adminduk. Sehingga anak baru lahir sudah mendapatkan pelayanan pemerintah,” ujar Syaiful Bahri.
Dalam surat perjanjian kerja sama itu, sebutnya, hanya untuk memperjelas tugas dan fungsi masing-masing pihak, yakni Disdukcapil maupun RSUD Indrasari Rengat. Bahkan, untuk kelanjutan dari kerja sama ini, Disdukcapil menempatkan dua pegawai di RSUD Indrasari Rengat.
Penandatanganan kerja sama ini, tambahnya, juga sebagai upaya peningkatan pelayanan penerbitan Adminduk warga.
“Selama ini setelah melahirkan, dilanjutkan membuat pengajuan pembuatan akta kelahiran dan lainnya mulai dari tingkat desa. Sekarang selesai persalinan, Adminduk sudah dapat dibawa pulang,” tambahnya.
Ke depan, harapnya, selain dapat mensejahterakan masyarakat pada bidang Adminduk, melalui kerja sama ini akan dapat mendukung program kabupaten layak anak.
“Semoga manfaat perjanjian kerja sama ini dapat dirasakan oleh masyarakat,” harapnya.
Dalam pada itu, Direktur RSUD Indrasari Rengat, dr Muhammad Sobri mengatakan, melalui kerja sama ini sebagai upaya untuk peningkatan mutu pelayanan pada anak yang dilahirkan di RSUD Indrasari Rengat.
“Kerja sama ini sudah ada sejak tahun 2017 lalu, tetapi ada perubahan yakni tentang penerbitan KIA,” ucapnya.
Selain itu, melalui kerja sama ini akan memberikan kepastian hukum terhadap anak.
“Tidak hanya untuk pelayanan kesehatan tetapi untuk kepastian hukum,” sebut dr Muhammad Sobri.
Laporan: Kasmedi
Sumber: jawapos.com