MERANGIN – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin, Sony Propesma mengatakan bahwa 27 Puskesmas di Kabupaten Merangin wajib memberikan rujukan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolonel Abundjani Bangko jika ada pasien yang membutuhkan perawatan.
Hal ini disebut Sony setelah beredar informasi ada Puskesm yang merujuk pasien ke rumah sakit swasta.
“Rujukan wajib diarahkan ke RSUD Bangko, lain hal lagi jika RSUD sedang penuh, maka bisa diarahkan ke RS swasta,” kata Sony, Minggu (16/4/2023).
Sony menjelaskan, rujukan wajib ini dilakukan karena RSUD Kolonel Abundjani Bangko memiliki alat kesehatan yang mumpuni untuk melakukan perawatan.
“Selain itu, RSUD Bangko juga memiliki berbagai dokter spesialis yang mampu melakukan penanganan kepada pasien,” pungkasnya.
Sumber: tribunnews.com