BAJAWA, FLORESPOS.net – Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD) Bajawa kembali mempertahankan Akreditasi Paripurna dalam pengelolaannya.
Direktur RSUD Bajawa dr. Paulina H. H. Pelletimu, M.Kes, Sp.Rad kepada Florespos.net, Sabtu (1/4/2023) di Bajawa mengatakan, tanggal 14 hingga 16 Maret 2023 telah dilakukan Survey Akreditasi pada RSUD Bajawa.
Survei Akreditasi merupakan penilaian dalam mengukur pencapaian dan cara penerapan Standar Pelayanan Rumah Sakit.
Survei akreditasi ini mendatangkan Surveior dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS ) yaitu dr. Eko Kuswandono, MMRS FisQua sebagai Ketua Tim Surveior dan Surveior Manajemen Yunita Asima S.Kep, M.Kep sebagai anggota dan surveior pelayanan yang berfokus pada pasien.
Dijelaskan adapun pelaksanaan survei menggunakan Standar Akreditasi Rumah Sakit Kementerian Kesehatan RI dan Instrumen Survei Akreditasi KARS sesuai standar akreditasi RS Kemenkes RI Tahun 2022.
Lanjutnya sesuai Permenkes nomor 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi RS Pasal 3 mengamanatkan bahwa Rumah Sakit wajib terakreditasi.
Akreditasi RS adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan Rumah Sakit oleh pemerintah, setelah dilakukan penilaian bahwa Rumah Sakit telah memenuhi Standar Akreditasi dalam meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang disetujui oleh Kementerian Kesehatan.
Dalam UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit disebutkan bahwa dalam meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 tahun sekali.
RSUD Bajawa terakhir terakreditasi pada 27 Mei 2019 dan berlaku sampai 26 Mei 2022. Namun karena status pandemi Covid-19, maka berdasarkan SE Menkes nomor 455/2020 proses akreditasi tidak dilaksanakan selama 1,5 tahun.
Setelah itu dikeluarkan SE Menkes nomor 133/2022 yang ditetapkan pada tanggal 18 Pebruari 2022 yang menyatakan bahwa RS harus membuat Surat Pernyataan Komitmen sehingga Sertifikat Akreditasi masih berlaku 1 tahun terhitung SE ini dikeluarkan dan selama itu surat pernyataan komitmen ini masih dapat dipergunakan untuk kerjasama dengan BPJS sampai 1 tahun setelah SE ini ditetapkan.
Dengan demikian, maka dianggap perlu untuk segera melakukan akreditasi Rumah Sakit karena berdasarkan SE tersebut maka masa berlaku perpanjangan sertifikat akreditasi RSUD Bajawa sampai tanggal 26 Mei 2022.
Dijelaskan, hari pertama survei selaku kepala rumah sakit dirinya mempresentasikan profil rumah sakit, kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien dan program nasional (Prognas) RSUD Bajawa yang kemudian dilanjutkan dengan wawancara hasil presentasi direktur oleh pihak KARS.
Setelah itu dilakukan wawancara oleh pihak KARS kepada pemilik rumah sakit yang diwakili oleh Wakil Bupati Ngada Raymundus Bena, S.S., M.Hum.
Kegiatan lainnya yakni telusur dokumen yang dibagi menjadi dua kelompok yaitu kelompok Manajemen dan kelompok pelayanan berfokus pada pasien.
Telusur lapangan dilaksanakan pada hari kedua dan ketiga secara luring untuk melihat secara langsung implementasi pelaksanaan standar mutu pelayanan RS. Selain itu juga dilakukan simulasi Code Blue dan Code Red.
Selama tiga hari pelaksanaan survei akreditasi dilalui dengan penuh semangat oleh seluruh karyawan rumah sakit.
Beberapa masukan dan arahan disampaikan oleh kedua surveior terhadap hasil telusur dokumen dan implementasi di lapangan.
Menurutnya Ketua tim surveyor akreditasi dr. Eko Kuswandono, MMRS, FisQua antara lain memberikan apresiasi kepada pemilik RS dalam hal ini Bupati Ngada Paru Andreas, S.H., M.H. atas dukungannya dalam pengembangan RS di tempat yang baru sehingga bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Ngada.
Ia juga mengapresiasi atas penyambutan direktur dan staf RSUD Bajawa yang sangat hangat dan visioner. Beliau jg mengapresiasi karena dari beberapa pasien yang beliau wawancara di rawat jalan maupun rawat inap, keluarga pasien menyatakan merasa puas degan pelayanan yang diberikan selama dirawat di RSUD Bajawa.
Hal yang sama disampaikan surveyor, Yunita Asima, S.Kep., M.Kep yang mengingatkan bahwa sertifikat kelulusan itu berupa pengakuan di atas kertas yang harus diwujudkan ke dalam bentuk pelayanan yang bermutu dan berfokus kepada keselamatan pasien.
Menurutnya pula hasil penilaian survei akreditasi diumumkan pada tanggal 28 Maret 2023 melalui website KARS dan hasilnya dinyatakan bahwa RSUD Bajawa lulus akreditasi dengan predikat PARIPURNA yang merupakan hasil penilaian tertinggi yang diberikan kepada RS berdasarkan penilaian terhadap manajemen mutu dan keselamatan pasien yang diterapkan di rumah sakit.*
Penulis: Wim de Rozari/Editor/Anton Harus
Sumber: florespos.net