Penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara
PKMK FK-KMK UGM dengan Direktorat Fasyankes Kemenkes
Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) Kementerian Kesehatan bertanggung jawab dalam kebijakan penyediaan sarana, prasarana dan alat kesehatan (SPA) di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah di Indonesia. Dalam mendukung upaya tersebut, Kementerian Kesehatan telah mengembangkan tata kelola, sumber daya keuangan, peningkatan kapasitas SDM dalam pengelolaan SPA, pengembangan Regional Maintenance Center (RMC) dan sistem informasi pengelolaan SPA.
Di sisi yang lain, fasilitas pelayanan kesehatan di daerah juga menghadapi sejumlah kendala. Salah satu tantangannya adalah belum tersedianya standar tenaga elektromedik khususnya di puskesmas, meskipun dalam struktur puskesmas diwajibkan memiliki penanggung jawab peralatan. Selain itu kemampuan dalam pemeliharaan SPA, baik di tingkat fasyankes maupun wilayah juga bervariasi, baik dari sisi SDM, kelembagaan sampai dengan teknologi. Di sisi lain, kondisi infrastruktur transportasi dan geografis menyebabkan tidak semua wilayah memiliki tenaga ahli elektromedis, atau dapat dengan mudah mendatangkan ahli elektromedis dari luar daerah. Kondisi ini dapat mengancam keberlangsungan pelayanan kesehatan yang bermutu di puskesmas, yaitu ketika alat kesehatan tidak terpelihara secara rutin sehingga memperpendek umur ekonomisnya, atau saat alat kesehatan rusak namun tidak ada tenaga ahli yang dapat secara langsung memberikan penanganan dan memperbaikinya. (Kemenkes, 2019).
Menurut data dari Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan, pada tahun 2022 sudah terbentuk 62 Unit Regional Maintenance Center (RMC) yang berada di 23 provinsi dan 62 kabupaten/kota. Dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja tahun anggaran 2021, Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI menargetkan pada tahun 2024 terdapat 37 Dinas Kesehatan Provinsi yang mengembangkan RMC. Unit Pemeliharaan Fasilitas Kesehatan Regional/Regional Maintenance Center (RMC) merupakan sebuah unit yang diharapkan dapat melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan serta pengujian dan/ atau kalibrasi alat kesehatan. Unit ini berada dibawah koordinasi Dinas Kesehatan Provinsi/ Kabupaten/Kota.
Untuk mendukung berbagai upaya yang ada, Kementerian Kesehatan perlu berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk diantaranya adalah perguruan tinggi. Universitas Gadjah Mada telah menandatangani MOU dengan Kementerian Kesehatan pada tanggal 27 Februari 2020 dengan nomor : HK.03.01/III/764/2020 dan nomor : 1277/IN1.P/DIT-KAUI/HK/2020 mencakup aspek tri dharma Perguruan Tinggi yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Oleh karena itu, perlu dilanjutkan dengan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS). PKS merupakan perjanjian utama yang menjadi dasar kerjasama dan memuat ketentuan mengenai bagaimana detail dan bentuk suatu kerja sama tersebut dijalankan termasuk hak dan kewajiban para pihak.
Sejumlah unit kerja di lingkungan UGM berpotensi bekerja sama dengan Direktorat Fasyankes, seperti PKMK FK-KMK UGM, Departemen Ilmu Komputer dan Elektronik FMIPA, Departemen Teknik Elektro dan Teknik Informatika (DTETI) Fakultas Teknik dan Departemen Layanan dan Informasi Kesehatan, Sekolah Vokasi UGM. Berkaitan dengan hal tersebut, perlu dilakukan pertemuan yang dikoordinir oleh PKMK FK-KMK UGM untuk merencanakan kerja sama dengan Direktorat Fasyankes Kemenkes dalam rangka mendukung pengembangan dan penguatan kebijakan SPA di Indonesia.
Tujuan yang ingin dicapai dalam pertemuan ini adalah:
- Memberikan gambaran peran Fasyankes Kemenkes dalam kebijakan dan pengelolaan SPA di Indonesia
- Memberikan gambaran peran pusat penelitian/departemen di lingkungan UGM yang terkait dengan pengembangan, penelitian dan kajian SPA
- Merumuskan potensi kerjasama PKMK UGM dengan Direktorat Fayankes
Peserta yang hadir:
- Ketua Tim Kerja Pengujian dan Kalibrasi, Kementerian Kesehatan RI Pak Nug
- Tim Direktorat Fasyankes, Kementerian Kesehatan RI hadir luring (Bu Melfa dan Bu Kurniati)
- Ketua Adinkes Pusat hadir daring
- Ketua APTEMI Pusat Pak Andi
- Konsultan RMC (Poltekkes Jakarta) hadir luring
- Dinkes Provinsi DI. Yogyakarta Mariska Tiranda – Staff Analis Penilaian dan Akreditasi
- Dinkes Provinsi DIY drg. Fitri Indah Setyowati – Kabid SDK (online)
- Penanggung Jawab RMC Dinkes Kabupaten Bantul Brama Sakti M.
- Ketua Program Studi Elektromedik UMY – Ka. Prodi Elektromedik – Erika Loriza
- Ketua Program Studi Elektromedik Universitas Sanata Dharma (Daring)
- Ketua Program Studi Elektromedik Universitas PGRI Yogyakarta Danang Widyawarman – Kaprodi
- Ketua Program Studi Elektromedik Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Semarang Mohammad Sofie
- Direktur Poltekkes Semarang Rasyid diwakili staf
- Ketua IKATEMI DIY Sugiyanto
- Eddy Junarsin, PhD (FEB UGM) hadir daring diwakilkan Pak Rizky
- Ketua Program Studi Biomedical Engineering Fakultas Teknik UGM Igi Ardiyanto – Kaprodi
- Unit Leres (Learning Resource and Innovation Development Unit) FK-KMK UGM Melisa Khoiriya – Asisten Produksi
- PATH Mbak Irma
Kesepakatan yang dihasilkan adalah:
- Draft MoU antara Kemenkes dan APTEMI terkait dengan kolaborasi dalam pelaksanaan praktik kerja lapangan bagi mahasiswa.
- Draft Perjanjian Kerja Sama antara Dinkes Provinsi/Kabupaten/Kota dan Perguruan Tinggi Elektromedik terkait dengan Implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam hal pemeliharaan alat kesehatan.
- Draft Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan PKMK FK-KMK UGM terkait dengan Kolaborasi dalam Penguatan Pemeliharaan Alat Kesehatan dalam bentuk Penguatan Unit RMC dan ASPAK.
Dokumentasi Kegiatan:
- Hari Pertama
- Hari Kedua
Link Rekaman Kegiatan:
- Hari Pertama
- Hari Kedua