SANGGAU, Media kalbar – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Th Djaman Sanggau melakukan rangkaian proses pemusnahan perbekalan farmasi yang rusak maupun kadaluarsa yang tidak dapat diretur kembali ke distributor, Selasa (10/1).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat pembakar khusus, hal itu dilakukan demi terhindarkannya penyalahgunaan perbekalan farmasi yang rusak kadaluarsa untuk menunjang pelaksanaan parient safety. Tercapainya jaminan mutu obat yang diberikan kepada pasien.
Pemusnahan obat tidak layak pakai baik yang disebabkan karena ditarik dari peredaran oleh pabrik atau oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), karena obat Rusak dan karena Obat telah melampaui masa kadaluarsa maka dilakukan dengan menggunakan prosedur Pemusnahan Perbekalan Farmasi Rusak atau Kadaluarsa. (SK Direktur No 80 Tahun 2016),” terang Yohana Yandar Limbawati, Kepala Instalasi Farmasi RSUD M Th Djaman Sanggau.
Sebelum dimusnahkan obat obatan yang telah rusak maupun yang telah kadaluarsa kami ajukan melalui surat informasi retur perbekalan farmasi yang mendekati ekspired date (ED) atau rusak ke distributor, untuk diganti dengan produk dengan produk baru. Bila tidak dapat diretur ke distributor dengan alasan yang benar maka dilakukan pemusnahan perbekalan farmasi dengan proses Pembuatan surat rencana penghapusan dan pemusnahan disertai data perbekalan farmasi rusak/kadaluarsa oleh Kepala Instalasi farmasi ke Kepala Rumah Sakit melalui Penunjang Medik,” terang Yohana.
Yohana mengatakan, pemusnahan Obat obatan tersebut telah disampaikan ke Dinas Pendapatan, keuangan dan Aset Daerah. dan menyampaikan laporan ke Bupati melalui Dinas Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah.”pungkasnya. (mj)
Sumber: mediakalbarnews.com