NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Berselang enam bulan sejak soft launching Juli tahun lalu, dua rumah sakit anyar Ngawi urung menerima pasien umum. Pemkab masih perlu menyelesaikan dua syarat krusial sebagai syarat RSUD Geneng dan Mantingan beroperasi.
Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Ngawi Heri Nur Fachrudin menyebutkan salah satu syarat itu penyediaan tiga dokter spesialis. Meliputi spesialis anak, anestesi, serta obstetri dan ginekologi (Obgin). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewajibkan ketiganya tersedia di RSUD Geneng dan Mantingan.
‘’Ketiga calon dokternya sudah ada, tinggal menunggu STR (surat tanda registrasi Red)-nya,’’ katanya kemarin (25/1).
Heri menerangkan, Kemenkes ingin mengurangi angka kematian ibu hamil atau melahirkan. Sebanyak 28 ibu meninggal saat melahirkan dalam dua tahun terakhir di Ngawi. Enam di antaranya terjadi sepanjang tahun lalu. ”Kalau sudah tersedia, selanjutnya bisa menambah dokter spesialis penyakit dalam dan bedah,” ujarnya.
Syarat untuk mengantongi izin operasional lainnya adalah peraturan bupati (perbup) tentang tarif fasilitas kesehatan. Hasil rapat terakhir dinkes dengan RSUD dr Soeroto, regulasi itu bersifat universal. Peraturan yang dalam proses penyusunan itu pijakan bukan hanya RSUD Geneng atau Mantingan, melainkan juga RSUD dr Soeroto. ”Ada penyamaan tarif di tiga fasilitas rumah sakit tipe C itu,” pungkas Heri. (sae/cor)
Sumber: jawapos.com