REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, telah mengalihkan berbagai peresepan obat oral dalam bentuk cair untuk anak-anak ke dalam bentuk obat puyer.
“Begitu kita terima surat edaran dari Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait larangan pemberian obat sirop pada anak, peresepan obat anak langsung kita alihkan dalam bentuk puyer,” kata Direktur Utama (Dirut) RSUD Kota Mataram dr Hj Eka Nurhayati di Mataram, Ahad (23/10/2022).
Pernyataan itu disampaikan sebagai tindak lanjut dari himbauan Dinas Kesehatan Provinsi NTB menyikapi kasus gangguan ginjal akut pada anak dan mempertimbangkan keputusan Kementerian Kesehatan RI dan keterangan BPOM RI.
Selain itu sesuai edaran Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) yang menganjurkan orang tua untuk sementara menghindari pemberian obat parasetamol sirop bagi anak yang sedang mengalami deman sebagai bentuk kewaspadaan terhadap risiko gagal ginjal akut.
Terkait dengan itu, lanjut Dirut RSUD Mataram, para dokter terutama dokter anak yang merupakan anggota IDAI di RSUD Mataram, rata-rata sudah melaksanakan edaran tersebut.
“Hal itu sebagai upaya kita meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi risiko gagal ginjal di kalangan anak-anak,” katanya.
Dalam imbauan Dinas Kesehatan Provinsi NTB, katanya, juga diingatkan kepada tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, apotek maupun toko obat sementara untuk tidak memberikan obat-obatan dalam bentuk sirop/drop sampai terdapat hasil investigasi yang dikeluarkan oleh BPOM dan Kemenkes RI.
Selain itu, masyarakat dihimbau segera membawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut apabila mengalami gejala khas yaitu penurunan jumlah dan frekuensi buang air kecil (BAK) atau tidak ada urine selama 12 jam, dengan atau tanpa demam, batuk, pilek, diare, mual dan muntah, terutama untuk usia kurang dari 6 tahun.
Dalam penggunaan obat, masyarakat juga dihimbau, tidak mengkonsumsi obat-obatan sirop secara bebas, perawatan anak sakit lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis atau tanpa obat misalnya dengan menggunakan kompres air hangat untuk menurunkan demam.
Selama masa perawatan memastikan kebutuhan cairan anak terus terpenuhi dan apabila sangat dibutuhkan dapat menggunakan obat selain sediaan sirop seperti tablet, kapsul, dan lainnya dengan terlebih dahulu berkonsultasi kepada dokter, apoteker atau tenaga kesehatan lain.
Di samping itu, masyarakat harus menggunakan obat yang terdaftar resmi dengan memperhatikan izin edar dan diperoleh dari sumber yang resmi berizin.
“Memperhatikan aturan pakai dan membaca secara seksama peringatan dalam kemasan obat saat penggunaan obat dan membuang sisa obat cairan yang sudah terbuka atau disimpan dalam jangka waktu lama,” kata dia.
Sumber: republika.co.id