Pada April 2020, Kementerian Kesehatan memperbarui Rencana Strategis (Renstra) dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022. Selama menghadapi pandemi COVID-19, ditemukan permasalahan yang masih dihadapi sistem kesehatan Indonesia di bidang sumber daya manusia (SDM) kesehatan adalah kekurangan jumlah dan pemerataan SDM kesehatan yang berkualitas, serta perencanaan kebutuhan dan pemetaan jumlah, jenis dan kualifikasi tenaga kesehatan yang belum terintegrasi dengan penyediaan dan pemenuhannya.
Perubahan Renstra Kemenkes ini mencakup 6 pilar transformasi kesehatan, yaitu Transformasi Layanan Primer, Transformasi Layanan Rujukan, Transformasi Sistem Ketahanan Kesehatan, Transformasi Pembiayaan Kesehatan, Transformasi SDM Kesehatan, dan Transformasi Teknologi Kesehatan. Di dalam pilar Transformasi SDM Kesehatan, disebutkan bahwa transformasi ini dilakukan untuk menjamin ketersediaan dan pemerataan jumlah, jenis, dan kapasitas SDM kesehatan.
Ketersediaan SDM Kesehatan di layanan primer masih mengalami kekurangan. Persebaran tenaga kesehatan juga masih menjadi permasalahan, karena masih banyak yang terpusat di kota. Misalnya untuk dokter spesialis, berdasarkan data pada 2019, tercatat jumlah dokter spesialis terbanyak di DKI Jakarta (6.174 orang) dan Jawa Timur (5.156 orang). Sedangkan provinsi dengan jumlah dokter spesialis paling sedikit adalah Sulawesi Barat (93 orang) dan Maluku (96 orang).
Permasalahan SDM Kesehatan yang dibahas paling awal di perubahan Renstra Kemenkes adalah tahap perencanaan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Maka diperlukan perencanaan kebutuhan SDM kesehatan yang baik dan terintegrasi, sehingga dapat digunakan sebagai dasar untuk ketersediaan, pemenuhan dan pengembangan SDM Kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan. Selain itu, permasalahan lain yang disebutkan adalah terkait produksi dan kesenjangan distribusi. Pelatihan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan perlunya penguatan sumber data tenaga kesehatan dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) juga dibahas dalam perubahan Renstra Kemenkes.