BANJARMASIN – Pelayanan terapi bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di RSUD Ulin Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, terpaksa dihentikan.
Sudah lama pelayanan bagi ABK yakni fisioterapi, wicara dan farmakologi harus dihentikan lantaran dianggap terlalu berisiko bagi ABK selama pandemi.
Direktur Umum RSUD Ulin Banjarmasin, Izaak Zoelkarnain Akbar, Selasa (1/2/2022), membenarkan, pelayanan terapi anak berkebutuhan khusus dihentikan sementara waktu karena dianggap rentan dan berisiko bagi ABK.
“Bukan tidak jalan, tapi kami sedang cooling down. Karena selama pandemi ini, banyak perawat kami yang terpapar. Sekarang, Banjarmasin juga ada di PPKM level 3, sehingga sangat rentan jika diberikan pelayanan terapi,” urainya.
Kemudian, lanjut Izaak, terapi bagi ABK juga dianggap tidak urgen. “Contoh, hiperaktif itu tidak termasuk yang emergensi. Jadi sebaiknya, tidak perlu datang ke rumah sakit. Kami mengurangi pelayanan agar rumah sakit tidak jadi sumber penularan,” ujarnya.
Pelayanan operasi pun, kata dr Izaak, juga dikurangi agar masyarakat tak sampai terpapar saat di rumah sakit. “Jika darurat, silakan datang ke rumah saakit, kami tetap buka 24 jam,” sebutnya.
Sedangkan di RSUD Ansari Saleh, pelayanan tetap buka. Karena, petugas tak terpapar Covid-19. Meski begitu, pelayanan terapi tetap dibatasi.
“Misalnya, pelayanan normal kita menerima 50 pasien, selama pandemi ini kita kurangi jadi setengahnya,” kata Izaak Zoelkarnain Akbar yang juga menjabat sebagai Plt Direktur Umum RSUD Ansari Saleh.
Sementara itu, pelayanan terapi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, terapi ABK selama pandemi terapi farmakologi tetap jalan. Kecuali, terapi rehabitasi medik dan terapi wicara.
Hal itu disampaikan Kepala Instalasi Anak Remaja RSJ Sambang Lihum, Wahyu Bagus Handoko. Terapi rehabilitasi medik dan terapi wicara, belum punya dokter Spesialis Rehabitasi medik yang definitif.
“Insya Allah , awal Maret 2022, sudah ada Dokter Spesialis Rehab Medik yang bergabung di RSJ Sambang Lihum,” ujarnya.
Jadi, lanjut Wahyu, pelayanan dua terapi tersebut tutup bukan karena petugas terkena Covid-19. Tetapi karena regulasi dari BPJS yang mewajibkan dokter spesialis rehabitasi medik sebagai penanggungjawab tindakan rehabilitasinya.
Sarana prasarana terapi ABK di RSJ Sambang Lihum, ujar Wahyu, memang paling lengkap dan sesuai standar.
“Insya Allah lengkap karena terintgrasi dalam satu gedung yang sama mulai dari adanya petugas medik Dokter Spesialis Anak, Dokter Spesialis Jiwa (Psikiatri), Dokter Spesialis Rehabitasi Medik, Dokter Spesialis Saraf, Psikolog Klinis, Fisioterapis dan Terapi Wicara,” rincinya.
Sumber: tribunnews.com