DOMPU-Masalah pengelolaan area parkir RSUD Dompu memasuki babak baru. Setelah gagal mediasi, gugatan perdata CV Media Kita terhadap RSUD Dompu berlanjut ke tahap pemeriksaa materi perkara.
Pada mediasi di Pengadilan Negeri Dompu beberapa waktu lalu, sejumlah opsi yang ditawarkan CV Media Kita selaku penggugat tidak dapat diterima pihak RSUD Dompu, selaku tergugat. Salah satunya, meminta ganti rugi Rp 5 juta per bulan selama sisa kontrak. “Kami bertekad melanjutkan gugatan sampai tuntas,” tegas Dirut CV Media Kita Arifin, Minggu (2/1).
Perkara ini bemula pada Mei 2020 lalu. Mantan Direktur RSUD Kabupaten Dompu, dr Alief Firyasa Maulana diduga memutus secara sepihak kontrak kerja sama pengelolaan parkir area RSUD Dompu. Padahal, kontrak dengan CV Media Kita selaku pengelola berakhir 2024.
Surat pemutusan kontrak bernomor 800/292/RSUD/2021 itu diterbitkan pada Mei lalu. Pada surat tersebut, Dr Alief menegaskan kontrak kerja sama yang telah disepakati dengan Nomor : 445/05/RSUD/2019 dan Nomor : 05/MK.P/V2019 dibatalkan.
Selain itu, CV Media Kita selaku pihak kedua juga diminta untuk tidak lagi beraktifitas di wilayah lingkup RSUD Dompu. Apabila tidak diindahkan, pihak RSUD Dompu akan memproses secara hukum.
Sebelum surat pemutusan kontrak dikeluarkan, pihak RSUD juga sudah melayangkan surat dua kali kepada pimpinan CV Media Kita. Tapi tidak ditanggapi CV Media Kita. Pertama, surat peninjauan kembali terhadap kontrak Nomor : 800/254.1/RSUD/2021 tertanggal 28 April dan surat peninjauan kembali kedua dan somasi terhadap kontrak Nomor : 800/ 274/RSUD/2021, 6 Mei lalu.
Keputusan Direktur RSUD memutuskan kerja sama pengelolaan parkir disesalkan Arifin. Menurut dia, surat perjanjian kontrak kerja sama pengelolaan parkir di RSUD tahun 2019 sah secara hukum.
“Justru surat pemutusan kontrak mereka yang cacat secara hukum,” ungkap Arifin.
Selain itu, selama perjanjian kerja sama pihak pertama dan pihak kedua tidak terdapat perselisihan. Sehingga kedua belah pihak pernah menyelesaikan perselisihan dengan musyawarah sebagaimana tertuang pada pasal 13.
“Selama ini kami tidak punya selisih dengan pihak pertama. Masa karena kami tidak membalas surat mereka, jadi alasan pemutusan kontrak. Gak etis itu namanya,” katanya.
Selama mengelola lahan parkir di RSUD Dompu, CV Media Kita sudah bekerja profesional. Bahkan untuk menjamin keamanan kendaraan pengunjung dipasang CCTV dan melibatkan banyak pegawai pengontrol.
CV Media Kita ditunjuk sebagai pengelola parkir bukan pertama kali. Tahun 2019 merupakan perjanjian kontrak kedua yang berlaku sampai 2024.
“Jadi, sebelum perjanjian kontrak kedua pada Februari 2019 itu, kami juga yang kelola. Bahkan kita sudah membayar Rp 20 juta untuk masa kontrak 2021,” akunya.
Arifin juga tidak mengetahui pasti tiba-tiba muncul pemutusan kontrak tanpa sebab yang jelas. Padahal, sebelum pengelolaan parkir berjalan aman tanpa ada gejolak.
“Atas dasar itu kami tempuh jalur hukum. Menuntut ganti rugi materil maupun inmateril,” tegasnya.
Kasubag Humas RSUD Dompu, Muhammad Iradat SGz dan Dirut RSUD Dompu yang dikonfirmasi via HP tidak merespon. Beberapa kali ditelepon tidak diangkat.
Sebelumnya, Iradat mengaku, RSUD tetap menghormati proses hukum. ’’Pada prinsipnya kami tetap menaati supermasi hukum. Kita berharap tidak ada pihak yang dirugikan dari perkara ini,” harap Iradat.
Surat pemutusan kontrak itu, menurut dia, berdasarkan hasil peninjauan. Pemutusan kontrak kemungkinan tidak akan terjadi apabila CV Media Kita Membalas dua kali surat peninjauan. Malah mereka menanggapi setelah surat pemutusan kontrak dikeluarkan. “Mudah-mudahan ada solusi terbaik,” pungkas Iradat waktu itu. (jw/jlo/r8)
Sumber: jawapos.com