Reportase
Forum Manajemen RS Pendidikan-FK
Insentif Residen di Masa dan Pasca COVID-19
Rabu, 29 Desember 2021
Webinar seri ke-7 dengan tema “Insentif Residen di Masa dan Pasca COVID-19” telah selesai digelar. Pembicara pada acara ini adalah Dr. dr. Andreasta Meliala, DPH, MKes, MAS (Direktur Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK – KMK UGM), dr. Trisa Wahjuni Putri, MKes (Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan RI), drg. Nusati Ikawahju, MKes (Direktur SDM, Pendidikan dan Penelitian RSUP Dr. Sardjito), dr. Nurwestu, MKes, SpKK (Kepala Bagian Akademik dan Riset RS Akademik UGM) dan dr. Jagaddhito Probokusumo (Residen PPDS Jantung dan Pembuluh Darah FKKMK UGM – RSUP dr. Sardjito, Koordinator Tim Bantuan Residen PB IDI). Moderator diskusi ini adalah Dr. dr. Darwito, SH, SpB(K)ONK (Direktur Utama RS Akademik UGM).
Hasil Kajian 3 RS Pendidikan pada 2014 hingga 2016 dan Konsep Pemberian Insentif untuk Residen disampaikan Andre dengan membandingkan Pros & Cons Pembayaran Insentif untuk residen di RS S. Dimana salah satu pembedanya adalah status residen adalah pelajar bukan pekerja, penanggung jawab penuh pelayanan bukan pada residen. UU dan PP perlu ditindaklanjuti dengan penerbitan juklak dan juknisnya. Kajian insentif residen pada RS M berdasar kebijakan regulasi dalam hal ini keputusan gubernur dan kesepakatan internal yang ada di RS tersebut. Sedang di RS CM disampaikan bahwa PPDS adalah peserta didik yang melaksanakan pendidikannya di RS dan di bawah supervisi DPJP. Andre menyampaikan pertanyaan penting sebagai akhir dari presentasi, pemberian insentif dan tunjangan kepada residen perlu menimbang apakah status residen dianggap sebagai staf rumah sakit yang layak menerima insentif, adakah regulasinya, darimana sumber dananya, bagaimana pembagian penghargaan dan insentif tersebut dengan supervisor, sesuaikah dengan beban kerja, dan bagaimana mekanisme pembayarannya.
Materi klik disini.
Trisa mengawali presentasi dengan pertanyaan insentif (masa COVID-19) adalah hazard pay atau resiko karena keterpaparan? Pihaknya melanjutkan dengan dasar kebijakan pemberian insentif nakes dari WHO, dan Keputusan Presiden, hingga Kementerian Keuangan, dan Kementerian Kesehatan. Adapun Kemenkes telah melakukan realisasi anggaran insentif PPDS pada Maret – November 2020 sebanyak Rp 1.474.031.377.054,–, diberikan kepada 13.886 PPDS. Ada harapan dari Trisa sebagai perwakilan dari Kemenkes untuk dilakukan diskusi lebih lanjut menyamakan persepsi residen sebagai mahasiswa atau pekerja, ada harapan dengan dibentuknya Dirjen Tenaga Kesehatan bisa manata seluruh organisasi di bawahnya dengan pembinaan profesi tenaga kesehatan tanpa mengesamping kajian kesejahteraan tenaga kesehatan dimaksud.
Materi klik di sini
Nusati menyampaikan regulasi pemberian insentif tenaga kesehatan sebagai awal presentasinya. Pemberian insentif peserta PPDS berdasarkan resiko kerja masing – masing, didukung dengan data bukti kehadiran dan verifikasi Kepala Ruang / Kepala MCU. Nusati melanjutkan penyampaian materi dengan memaparkan kendala dalam pengusulan insentif residen, diantaranya terjadi double data sehingga data yang bersangkutan tidak bisa ter-input. Berkait dengan wacana pemberian insentif bagi residen pasca pandemi, RS Sardjito mengusung dasar hukum remunerasi dan sinerginya dengan UU Dikdok 20/2013. Masih menjadi pertanyaan siapakah yang mendapatkan, bagaimana mekanisme penghitungan dan darimana sumber biayanya.
Materi klik di sini
Latar belakang pemberian insentif residen di RS jejaring disampaikan Nurwestu sebagai awal presentasinya. Latar belakang RSA dalam memberikan insentif bagi residen berdasar regulasi UU Dikdok 20 Tahun 2013 dan PP Nomor 93 tahun 2015, bersinergi dengan Keputusan Direktur Utama RS. Pemberian insentif residen di RSA sesuai dengan UMR Kabupaten Sleman tahun 2021 dengan melaksanakan alur pengajuan sesuai dengan aturan yang telah disepakati bersama.
Materi klik disini
Dhito sebagai perwakilan residen menyampaikan hak dan kewajiban residen, capaian kompetensi selama pandemi, dan kondisi residen di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Materi klik di sini
Dalam diskusi disampaikan pertanyaan dari residen Universitas Padjajaran mengenai UU Dikdok 2013 dan Permenkes. Ada juga pertanyaan dari dr Lipin MPH, apakah regulasi pemerintah bisa menetapkan insentif dengan mempertimbangkan benchmark negara lain. Diskusi ditutup dengan harapan perlunya tindak lanjut kebijakan yang senyatanya dapat membantu menyelesaikan pemenuhan insentif residen. Semoga terlaksana .
Video rekaman sesi ini dapat dilihat pada link:
Reporter,
Valentina (PKMK UGM)