DUMAI – Berdasarkan Perda nomor 7 tahun 2014 tentang retribusi tempat khusus parkir, RSUD Kota Dumai sejak 1 Oktober 2021 lalu juga ikut memberlakukan tarif parkir bagi karyawan dan stafnya.
Menurut Paisal, Wali Kota Dumai, jika tarif parkir tersebut sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan sebelumnya hal ini sudah disosialisasikan oleh pihak RSUD maupun pengelola parkir.
Dari pendapatan parkir tersebut, Paisal berharap RSUD bisa meningkatkan pelayanan lebih optimal lagi kepada masyarakat.
Pasalnya pendapatan parkir tersebut akan langsung masuk ke kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kota Dumai.
“Sekaligus untuk mencegah kebocoran pendapatan parkir karena menggunakan automatic parking barier (palang parkir otomatis untuk memanajemen daerah parkir). Dengan alat tersebut, kendaraan keluar masuk langsung tercatat di sistem,”tutur dia saat meninjau lokasi tempat khusus parkir RSUD Dumai beberapa waktu lalu.
Senada disampaikan dr Ridhonaldi selaku Direktur RSUD Kota Dumai. Bahkan dikatakan dia, saat masih sosialisasi lalu, masyarakat yang parkir baik itu pasien dan keluarga pasien tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.
Dijelaskan dia, tarif parkir sesuai Perwako Dumai, di antaranya untuk parkir mobil dikenakan biaya Rp3 ribu pada dua jam pertama lalu mendapat tambahan Rp2 ribu di jam berikutnya. “Namun kalau parkir 24 jam maka hanya kita kenakan tarif Rp5 ribu saja,”terang dia kepada wartawan, Senin (4/10/2021).
Kemudian tarif parkir mobil box, bus dan truk untuk tarif 24 jam sebesar Rp4 ribu. Lalu sepeda motor di dua jam pertama Rp2 ribu dan Rp1 ribu pada jam berikutnya. “Jika 24 jam kita hanya kenakan tarif Rp3 ribu,”sebutnya merincikan.
Bagi masyarakat yang ingin berlangganan, pihaknya akan menyediakan stiker berlangganan, dengan tarif untuk mobil Rp120 ribu per bulan, sedangkan stiker motor Rp60 ribu per bulan.
Pendapatan parkir akan masuk ke kas BLUD RSUD, pihaknya menargetkan melalui tarif parkir ini, mampu menyerap pendapatan asli daerah (PAD) Rp69 juta per tahun.
“Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, jadi dari masyarakat maka dikembalikan kepada masyarakat,”kata dia.
Melalui tarif parkir tempat khusus ini, masyarakat tak perlu khawatir akan kendaraannya, karena dijaga oleh petugas parkir langsung dan mencegah terjadinya pencurian kendaraan bermotor.
“Karena setiap keluar masuk dibuktikan dengan karcis parkir,”timpalnya menambahkan.
Khusus untuk karyawan dan dokter diungkapkannya, sebenarnya tidak dipungut biaya sama sekali, karena selama ini tempat parkir kelihatan semrawut sehingga mereka tidak kebagian parkir akhirnya dikenakan tarif parkir.
“Bahkan banyak yang parkir di pinggir jalan di luar area RSUD Dumai, tentu saja jadi rawan pencurian serta dapat menggangu kenyamanan dan ketertiban umum. Untuk itu akan kita bangun tempat parkir khusus,”katanya.
“Namun apabila para dokter dan karyawan yang berkenan ikut serta berlangganan parkir maka akan kita kenakan tarif khusus yakni Rp30 ribu per bulan,”tutupnya.
Sumber: riaulink.com