PURWOREJO, Mulai tanggal 6 September 2021, pelayanan rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Tjokronegoro Purworejo sudah kembali menerima pasien non Covid-19. Sebelumnya RS tersebut menjadi salah satu rumah sakit rujukan Covid-19 di wilayah Purworejo dan sekitarnya.
Direktur RSUD RAA Tjokronegoro, dr Tolkha Amaruddin, Sp,.THT.KL, M.Kes menjelaskan, pembukaan kembali pelayanan rawat inap untuk pasien non Covid-19 dikarenakan jumlah kunjungan pasien Covid-19 yang sudah menurun.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Purworejo Nomor 160.18/336/2021 sejak tanggal 15 Juli 2021 RSUD RAA Tjokronegoro ditetapkan sebagai Rumah Sakit Rujukan Khusus Pasien Covid-19 dan mulai tanggal mulai tanggal 06 September 2021 RSUD RAA Tjokronegoro sudah siap kembali untuk menerima kunjungan dan memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan, khususnya pelayanan pasien rawat inap non Covid-19.
Dari 133 tempat tidur yang digunakan pada puncak Covid-19 di bulan Juli – Agustus lalu, rumah sakit menurunkan menjadi 78 tempat tidur yang terdiri atas 4 tempat tidur ICU non tekanan negatif dengan ventilator, 28 tempat tidur di ruang kolibri, 4 tempat tidur di ruang kasuari isolasi (kebidanan), 2 tempat tidur di ruang kasuari (VK), 34 tempat tidur di ruang rawat darurat, 2 tempat tidur di IGD khusus covid non tekanan negatif tanpa ventilator, dan 4 tempat tidur di perinatologi khusus covid non tekanan negatif tanpa ventilator/ CPA.
Untuk ketersediaan tempat tidur non Covid-19 berjumlah 90 tempat tidur yang diantaranya 4 tempat tidur untuk kelas VIP, 6 tempat tidur untuk kelas I, 24 tempat untuk tidur kelas II, 34 tempat tidur untuk kelas III, 9 tempat tidur untuk ruang ICU serta 1 tempat tidur untuk kelas I, 4 tempat tidur untuk kelas II, dan 8 tempat untuk tidur kelas III di ruang kebidanan.
Masyarakat yang ingin berobat ke RSUD RAA Tjokronegoro tak perlu khawatir tertular virus Covid-19. Rumah sakit berupaya untuk memberikan kenyamanan dan keselamatan yang maksimal kepada pasien dan pengunjung, terutama pelayanan yang tetap mengedepankan protokol kesehatan di era new normal ini.
Penerapan protokol kesehatan tersebut diantaranya dengan menerapkan zonasi di area rumah sakit. Semua ruangan terpisah serta tidak campur satu sama lain antara ruangan covid-19 dengan non covid-19.
Proses sterilisasi ruangan pasca pelayanan Covid-19 juga sudah dilakukan pada akhir bulan Agustus, sehingga ruangan yang akan digunakan dalam pelayanan rawat inap non covid-19 sudah siap dipakai.
Penerapan lainnya dalam upaya pencegahan seperti disediakannya tempat cuci tangan dan hand sanitizer sebelum memasuki rumah sakit, screening suhu tubuh, seluruh pasien dan karyawan wajib memakai masker, jaga jarak antar pasien, desinfektan seluruh area rumah sakit, duduk sesuai kursi yang telah diatur jaraknya serta seluruh tenaga kesehatan menggunakan APD standar dan telah di vaksinasi Covid-19.
“Dengan dibukanya pelayanan pasien umum, maka seluruh pasien baik pasien umum maupun BPJS, dapat berobat di RSUD RAA Tjokronegoro. Masyarakat tidak perlu khawatir jika ingin berobat, karena rumah sakit menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat dan menerapkan new normal di era pandemic Covid-19 ini” tutur dr. Tolkha Amaruddin, Sp. THT-KL., M.Kes. (Adv)
Sumber: purworejonews.com