JOMBANG – Sejumlah tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Ploso harap-harap cemas. Pasalnya, sejak Juni 2020 hingga sekarang, insentif untuk nakes tak kunjung cair.
”Ya kalau insentif masih belum keluar,” ujar salah satu nakes yang enggan disebutkan namanya.
Dari informasi yang dia dapat, penyebab molornya pencairan insentif nakes dikarenakan terkendala proses administrasi. ”Infonya karena ada revisi administrasi atau gimana, saya sendiri kurang tahu,” katanya. Dirinya juga berharap insentif untuk nakes ini segera cair.
Dikonfirmasi terpisah, dr Achmad Iskandar Dzulqornain Direktur RSUD Ploso membenarkan insentif nakes masih belum terbayarkan. ”Kalau tidak salah, saya ingat dari bulan Juni 2020. Jadi kurang lebih tujuh bulan yang tahun 2020,” ujarnya saat dikonfirmasi, kemarin.
Ia menambahkan, terkait administrasi pengajuan pencairan insentif nakes sudah diajukan. ”Ini tadi baru dihubungi anak buah saya, berkas pengajuan insentif tahun 2020 sudah masuk,” katanya.
Hanya saja memang, lanjut Iskandar ada sedikit koreksi pada berkas tersebut. Sehingga, insentif masih belum bisa dicairkan. ”Ya ada administrasi keuangan yang harus direvisi. Semisal ada berkas yang belum diberi materei atau seperti apa. Karena semua harus sesuai,” terangnya.
Disinggung terkait pembayaran insentif nakes 2021, iskandar menyebut apabila insentif nakes 2020 sudah diselesaikan, selanjutnya insentif nakes 2021 juga akan dibayarkan. ”Sampai beres yang 2020, nanti baru yang 2021,” pungkas Iskandar.
Sebelumnya, setelah terkatung-katung hingga 11 bulan, insentif tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Jombang mulai cair kemarin (18/7). Berbeda, klaim biaya perawatan pasien Covid-19 ke Kemenkes masih seret.
Direktur RSUD Jombang dr Pudji Umbaran menyampaikan, insetif nakes sudah cair sejak beberapa hari lalu. ”Jadi memang sudah mulai cair. Tapi tidak lewat rumah sakit, melainkan langsung ke rekening mereka masing-masing,” ujar dia kepada Jawa Pos Radar Jombang, kemarin.
Dia menegaskan, sumber dana insentif nakes ini bukan dari Kemenkes, melainkan dari refocusing APBD. Sebab, sejak 2021 Kemenkes sudah memutuskan pemerintah pusat tidak lagi menanggung insentif nakes di masing-masing daerah. ”Benar, sejak 2021 diserahkan ke Pemkab,” tambahnya.
Pudji secara rinci tidak mengetahui jumlah total insentif maupun jumlah insentif yang diterima tenaga kesehatan. Pasalnya jumlah yang diterima nominalnya berbeda setiap orang.
Misalnya, lanjut Pudji, untuk dokter spesialis maksimal Rp 15 juta per bulan, dokter umum dan gigi Rp 10 juta per bulan dan perawat Rp 7,5 juta per bulan. ”Namun, jumlah insentif yang diterima juga bergantung pada beberapa faktor. Misalnya jumlah pasien yang ditangani, jumlah jam merawat pasien dan lain-lain,” terangnya.
(jo/yan/naz/JPR)
Sumber: jawapos.com