Forum Manajemen RS Pendidikan – FK menyelenggarakan serial webinar yang bertujuan untuk meningkatkan kepekaan berbagai pemangku kepentingan tentang perubahan fundamental pendidikan kedokteran di Indonesia. Kali ini, topik yang menjadi pembahasan adalah Nomor Induk Dosen Khusus/ NIDK. Dosen memiliki peran penting dalam pelaksanaan aktivitas perguruan tinggi di Indonesia. Sayangnya, hingga kini kekurangan dosen masih terjadi di berbagai perguruan tinggi. Banyak pula dosen yang belum tersertifikasi dan belum memenuhi kualifikasi sebagai tenaga pendidik. Hal ini menimbulkan keresahan tersendiri bagi dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Oleh karena itu, kekurangan dosen menjadi menjadi persoalan yang patut untuk mendapatkan perhatian.
Salah satu kebijakan yang diterbitkan Kemenristek Dikti dapat menjawab persoalan di atas. Kemenristek Dikti telah mengumumkan berlakunya kebijakan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) dan Nomor Urut Pendidik (NUP), dengan penerbitan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) di Jakarta pada 12 Januari 2016. NIDK dan NUP diperuntukkan bagi para dosen yang diangkat oleh perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja, tak terkecuali dosen yang telah purna tugas. Selain itu, NIDK juga bisa diberikan kepada para tenaga ahli dari sejumlah Lembaga Pemerintah Non Kementerian atau praktisi yang ditunjuk untuk mengajar di suatu perguruan tinggi.
Dengan adanya NIDK, dosen yang telah purna tugas tetapi masih mampu mengajar dapat melanjutkan aktivitas akademik mereka. Meskipun mereka lebih diarahkan ke perguruan tinggi swasta. Harapannya, perpanjangan masa pengabdian dosen pensiun ini dapat menjadi langkah alternatif untuk menutupi kekurangan dosen di Indonesia.
Kebijakan pemberlakuan NIDK dan NUP serta perbaikan sistem pencatatan dosen bisa mengatasi persoalan kekurangan dosen pada masa yang akan datang. Dengan begitu, jumlah dosen di Indonesia akan meningkat, terutama dalam pencatatan secara nasional. Hal ini juga menjadi harapan agar nantinya tenaga pendidik di perguruan tinggi bisa mengurangi jumlah ketimpangan antara dosen dan mahasiswa.
Tujuan
Pada akhir webinar, peserta diharapkan mampu mendeskripsikan/menganalisis berbagai hal berikut ini:
- Memahami urgensi sinergi peraturan pemerintah tentang NIDK
- Memahami pentingnya kebutuhan dan pemerataan dosen di Indonesia
- Mengidentifikasi masalah berkait NIDK
- Mengetahui pentingnya jumlah dosen pada proses pembelajaran di perguruan tinggi
Selain itu, webinar ini juga bertujuan untuk menjadi inisiasi penyusunan policy brief untuk topik terkait.
Waktu Pelaksanaan
- Hari : Kamis, 24 Juni 2021
- Waktu : 13.00 – 15.00 WIB
- Meeting ID 879 4513 4164
- Passcode 320970
- Registration Link: KLIK DISINI
- Live Streaming: PKMK FK-KMK UGM
Pembicara:
1. Dr. dr. Sudadi, Sp.An-KNA, KAR (RSUP Dr. Sardjito)
2. dr. Erick Prabowo, MSi.Med, Sp.B-KBD(RSUP Dr. Kariadi)
Pembahas:
1. Prof. Prof. dr. Ova Emilia, M.MedEd, Sp.OG(K), PhD (Dekan FKKMK – UGM)
2. Dr. dr. Joni Wahyuhadi, Sp.BS (Dirut RSUD Dr. Sutomo)
3.dr. Linda Rosita, M.Kes, Sp.PK(K) (Dekan FK UII)
Moderator: Dr. dr. Darwito, SH, Sp.B (K)ONK