PKMK – Yogya. Telah dilaksanakan diskusi online dengan tema “NOMOR INDUK DOSEN KHUSUS (NIDK)” pada Kamis (24/6/2021). Pembicara diskusi kali ini adalah Dr. dr. Sudadi, Sp.An, KNA, KAR (RSUP Dr. Sardjito) dan dr. Erik Prabowo, MSi.Med, SpB-KBD (RSUP Dr. Kariadi) dengan pembahas antara lain Prof. dr. Ova Emilia, M.MedEd, SpOG(K), PhD (Dekan FKKMK UGM), dr. Linda Rosita, M.Kes, Sp.PK(K) (Dekan FK UII) dan Dr. dr. Joni Wahyuhadi, Sp.BS(K) (Dirut RSUD Soetomo). Dr.dr. Darwito, SH, SpB(K)Onk dari Forum Manajemen RS Pendidikan – FK bertindak selaku moderator.
Sudadi menyampaikan latar belakang dan regulasi terkait NIDN NIDK dan NUP. Selanjutnya pihaknya menyampaikan batas usia bagi dosen aktif dan dosen purna tugas dengan jabatan profesor dan selain profesor. Kewajiban dosen dengan NIDK adalah melaksanakan semua tugas atau perintah kerja dan petunjuk yang diberikan atasannya dalam rangka menjalankan tri dharma perguruan tinggi sebagai dosen dan kewajiban mengajar minimal 4 SKS per semester. Adapun hak dosen dengan NIDK adalah menerima honorarium mengajar sesuai beban kerja, menerima tunjangan, mengusulkan jabatan akademik, mengikuti peningkatan kompetensi, dihitung sebagai rasio dosen terhadap mahasiswa dan diusulkan menempati jabatan struktural. Pembiayaan dosen NIDK menjadi tanggung jawab perguruan tinggi pegguna. Materi selengkapnya unduh disini.
Di awal sesi, dr. Erik menyampaikan definisi dokter pendidik klinis sesuai dengan regulasi Permenristek Nomor 26 Tahun 2015 perubahan atas Permenristek Nomor 2 Tahun 2016 tentang NIDK dan NUP. Sertifikasi pendidik untuk dosen yang tertuang dalam Permenristekdikti Nomor 51 Tahun 2017 pasal 2 adalah dosen yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah Magister atau setara, memilik jabatan akademik paling rendah asisten ahli dan berstatus sebagai (1) dosen tetap perguruan tinggi paling sedikit 2 (dua) tahun berturut – turut dan memiliki NIDN (2) dokter pendidik klinis penuh waktu yang tidak memiliki NIDK atau (3) dosen paruh waktu yang memiliki NIDK. Materi selengkapnya disini.
Pada sesi pembahasan dr. Joni menyampaikan bagaimana fungsi RSUD Dr. Soetomo sebagai RS Pendidikan, dan bagaimana RSUD Dr Soetomo dan UNAIR memiliki tujuan bersama dalam Academic Health System (AHS). Selanjutnya pihaknya menjelaskan kriteria, persyaratan dan tata kelola jejaring RS Pendidikan menurut Permenkes, dan implementasinya di FK UNAIR – RSUD Dr Soetomo – RS UNAIR : (1) perlunya dukungan dari semua pihak dalam pelayanan, pendidikan, penelitian kesehatan (2) meningkatkan hubungan dimaksud dengan mendapatkan dukungan dari Gubernur, Rektor, Dirjen dan Menteri Ristek Dikti (3) Implementasi Produk simbiosis. Untuk selengkapnya, materi dapat diunduh disini.
Pembahas selanjutnya, dr. Linda menyampaikan ketentuan umum, sumber daya manusia yang tertuang dalam UU Dikdok Nomor 20 Tahun 2013. Selanjutnya pihaknya menyatakan PIC NIDK dalam perguruan tinggi, dimana Direktur SDM dan wakil dekan sebagai penanggung jawabnya; dan diperlukan kesepahaman antara pimpinan institusi pendidikan dan pimpinan RS pendidikan berkait jenjang karir dosen pendidik klinik dan dosen FK. Materi selengkapnya disini.
Prof Ova sebagai pembahas ke-3 menyampaikan RS sebagai tempat pendidikan harus didukung oleh SDM yang excellent (memenuhi persyaratan dan diijinkan mengikuti kompetensi yang lebih tinggi). NIDN NIDK memberikan kesetaraan pengakuan sebagai pendidik.
Diskusi ditutup dengan harapan kebijakan NIDK dapat membantu menyelesaikan kekurangan dosen, regulasi berkait NIDK seyogyanya dipatuhi dan dilaksanakan bersama termasuk dalam pemenuhan hak dan kewajibannya. Bagaimana mensiasati kondisi internal di masing – masing universitas dan kriteria Kemenkes untuk RS Pendidikan, akan dibahas pada diskusi selanjutnya.
Video rekaman sesi ini :
Reporter : Valentina (PKMK UGM)