Reportase
Implikasi Permenkeu No. 129/PMK.05/2020:
Apakah RS Pemerintah bisa Menyusun Renstra dalam 20 Halaman?
4 Maret 2021
PKMK FK – KMK UGM kali ini melaksanakan talk show virtual dengan menangkat isu “Implikasi Permenkeu no. 129/PMK.05/2020 : Apakah RS Pemerintah bisa menyusun renstra dalam 20 Halaman ?”. Talk show ini mengundang narasumber dari unsur akademisi, praktisi manajemen rumah sakit, dan badan pemerintah, yang mengusai aspek penyusunan rencana strategis bisnis (RSB).
Selama ini rumah sakit pemerintah masih memiliki pola pikir bahwa menyusun RSB harus tebal karena ingin menyampaikan semua informasi dan rencana ke depan. Tim penyusun RSB terpaku pada template yang sudah sehingga semua informasi dimasukkan baik angka maupun tabel, termasuk tuntutan dan keinginan dari para stakeholder, demikian yang dipaparkan Putu Andayani.
Dengan adanya peraturan menteri keuangan yang mensyaratkan bahwa penyusunan RSB ini cukup dengan 10 – 20 halaman dengan harapan orang membaca lebih ringkas dan mudah dimengerti. Sementara, terkadang di lapangan muncul RSB bayangan sehingga menyebabkan semua rencana pengembangan di rumah sakit menjadi terputus. Oleh karena itu, Moh. Syahril mengusulkan sebaiknya RSB harus diperkuat dengan aspek legal, sehingga dapat menjadi pedoman manajemen dalam melaksanakan tugas secara berkelanjutan.
Hal yang jelas bahwa dengan terbitnya Permenkeu ini, menurut Hans Widjaya bertujuan untuk mengubah budaya kita selama ini yang terbiasa menyusun RSB dengan banyak halaman, dipaksa untuk menyusun RSB secara ringkas, terukur, dan ada pengaruhnya ketika diimplementasikan. RSB juga mesti fleksibel sesuai dengan perubahan lingkungan.
Esensi RSB dibuat sebagai sebuah alat survival bagi manajemen untuk mencapai tujuan yang berbasis pada sebab akibat, sehingga ketika dilakukan implementasi dapat terukur dan ringkas serta dapat berpengaruh dalam pengembangan manajemen. Penyusunan RSB sebaiknya disusun oleh pimpinan rumah sakit dalam hal ini direktur selaku dirijen ketika melaksanakan apa yang sudah direncanakan.
Selanjutnya untuk materi dari para narasumber dapat diakses di link berikut ini.
Reporter : Sarwestu Widyawan