Reportase Diskusi Online
Menjadi Guru Besar untuk Meningkatkan Daya Saing Global RS Pendidikan
Rabu, 24 Februari 2021
Pada Rabu, 24 Februari 2021, telah diadakan diskusi online “Menjadi Guru Besar untuk Meningkatkan Daya Saing Global RS Pendidikan“ yang diadakan oleh PKMK FK – KMK UGM dan Forum Manajemen RS Pendidikan – Fakultas Kedokteran. Materi pada diskusi online ini disampaikan oleh Prof. Dr. dr. Ratna Sitompul, Sp.M (K) dan Prof. dr. Ova Emilia, M.Med.Ed, SpOG(K),PhD. Pembahas yang hadir adalah Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud, Dr. Mohammad Sofwan Effendi, M.Ed. Diskusi ini dipandu oleh Dr. dr. Darwito, SH, Sp.B(K)Onk sebagai moderator.
Diskusi ini dibuka oleh pemaparan Ratna yang menjelaskan tentang profesor (Klinik) dalam amanat UU Pendidikan Kedokteran. Profesor atau guru besar adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. Perjalanan menjadi guru besar tertera di dalam UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, di pasal 20 dan 21. Sedangkan di PP Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, salah satu ruang lingkupnya adalah Dosen di RS Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran. Ratna juga menyampaikan usulan isi Peraturan Menteri, yaitu tentang evaluasi promosi guru besar, tahapan penilaian, dan menetapkan kegiatan penunjang terpenting (pilihan). Selengkapnya bisa dilihat pada materi berikut. Unduh materi.
Diskusi dilanjutkan oleh Ova yang menyampaikan materi dengan judul Dosen di Rumah Sakit Pendidikan. Misi RS Pendidikan adalah untuk pelayanan, pendidikan, penelitian, dan inovasi klinik. Terdapat hubungan antara SDM dan infrastruktur sistem dengan pelayanan yang unggul, penelitian, dan inovasi. Ova memaparkan tentang kategori dosen dan apa saja perbedaan dari dosen tersebut bila dilihat dari segi institusi asal, NIDN/NIDK/NUP, beban kerja, tridarma perguruan tinggi, dan pelayanan di RS Pendidikan. Dijelaskan pula tentang syarat umum Dosen NIDK, syarat khusus dosen NIDK, dan hak dosen yang memiliki NIDK. Terdapat pula klasifikasi registrasi pendidik di perguruan tinggi, beserta aturan kenaikan jabatan dosen, yang sama antara dosen NIDK dan dosen NIDN. Di akhir paparannya, Ova mengungkapkan beberapa isu yang terkait dengan promosi jabatan. Materi bisa diunduh disini. Unduh materi
Sesi berikutnya adalah sesi pembahas oleh Sofwan yang menanggapi paparan dari pembicara. Sofwan membahas tentang 5 hal, yaitu Penilaian Angka Kredit (PAK) yang tidak selaras, PAK yang berubah kriteria, sistem administrasi yang berubah, SDM profesi doktor, dan integrasi dokter RS PTN menjadi dosen NIDK di Fakultas Kedokteran. PAK yang diolah oleh Ditjen Dikti hanya tingkat lektor kepala dan profesor, baik yang diusulkan PTN, L2Dikti atau kementerian lain. Sedangkan tingkat asisten ahli dan lektor diolah oleh PTN/PTS/KL yang bersangkutan. Supaya tidak berbeda, maka Dikti menyediakan sistem administrasi yang bernama SISTER (berisi tentang karir dosen (PAK), beban kerja dosen, sertifikasi dosen). Syarat yang akan diberlakukan pedoman operasional PAK baru (belum diberlakukan) untuk syarat guru besar adalah publikasi di jurnal ilmiah yang bereputasi atau karya lain yang setara. Ada penyesuaian angka kredit bagi dosen yang mendorong mahasiswanya untuk berkreasi atau berinovasi di masyarakat. Sofwan melanjutkan tentang transformasi SDM ada 2 hal, yaitu membenahi substansinya dan membenahi tata kelolanya. Integrasi dosen di RS PTN sistem penilaiannya berdasarkan kompetensi, dimana kompetensi itu tidak hanya menulis, tapi juga mendidik.
Diskusi pada sesi ini membahas tentang status kepegawaian dokter pendidik klinis di RS PTN yang berupa dosen kontrak, padahal di peraturan menteri menyatakan untuk menjadi lektor atau guru besar yang berlaku adalah untuk dosen tetap. Namun, Sofwan menyatakan bahwa Permen ini sudah akan digantikan dengan yang baru. Ratna dan Ova menambahkan untuk menjadi guru besar tetap harus ada unsur pendidikannya. Jadi harus unggul yang memiliki kontribusi besar di pelayanan dan pendidikan, serta penelitian, yang harus tetap memenuhi syarat – syarat yang ada di peraturan perundang – undangan. Lalu diskusi mengenai PNS dengan jabatan fungsional rangkap, yaitu sebagai dokter pendidik klinis dan sebagai lektor. Terdapat kebingungan memilih untuk menjadi dokter pendidik klinis atau dokter dengan jabatan fungsional dosen (NIDK).
Diskusi online ini ditutup dengan kesimpulan bahwa profesor di rumah sakit Pendidikan itu memiliki nilai lebih. Diharapkan dengan diskusi ini bisa ada perbaikan di generasi ke depan untuk pelayanan yang lebih baik dan kualitas SDM yang lebih unggul.
Notulen : Srimurni Rarasati