Jakarta – Pemprov DKI Jakarta telah menunjuk 13 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dikhususkan untuk melayani pasien virus corona Covid-19. RSUD tersebut tersebar di lima kota administrasi di DKI Jakarta.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Nomor 399 Tahun 2020 tentang Penetapan RSUD yang Sepenuhnya Menyelenggarakan Pelayanan Penanggulangan Penyakit Covid-19.
SK tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti pada 4 September 2020.
“RSUD yang sebagaimana tercantum dalam diktum satu bertugas menyelenggarakan pelayanan Covid-19 di seluruh area pelayanan RS,” demikian bunyi SK tersebut yang dikutip Liputan6.com, Senin (7/9/2020).
Dengan begitu, 13 RSUD tersebut tak lagi melayani pasien umum. RSUD tersebut juga harus memindahkan pasien rawat inap dan pasien rawat jalan non-Covid-19 ke rumah sakit lain yang melayani pasien umum.
13 RSUD Khusus Tangani Covid-19
Berikut daftar 13 RSUD di Jakarta khusus pelayanan Covid-19:
1. RSUD Cengkareng, Jakarta Barat;
2. RSUD Ciracas, Jakarta Timur;
3. RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan;
4. RSUD Tanah Abang, Jakarta Pusat;
5. RSUD Cempaka Putih, Jakarta Pusat;
6. RSUD Sawah Besar, Jakarta Pusat;
7. RSUD Tugu Koja, Jakarta Utara;
8. RSUD Pademangan, Jakarta Utara;
9. RSUD Kalideres, Jakarta Barat;
10. RSUD Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;
11. RSUD Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;
12. RSUD Jati Padang, Jakarta Selatan; dan
13. RSUD Kramat Jati, Jakarta Timur.
Sumber: liputan6.com