Selong – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. R. Soedjono Selong mulai mengajukan klaim atas biaya perawatan medis pasien Virus Corona Disease (Covid-19). Dari 120 pasien Covid-19, RSUD mengajukan klaim pembayaran biaya perawatan untuk 40 orang pasien.
“Ini tahap pertama rencana kita ajukan dulu 40 orang,” terang Direktur RSUD Dr. R. Soedjono Selong, dr. Muhammad Tantowi Jauhari kepada Suara NTB, Kamis, 2 Juli 2020.
Menurutnya, biaya perawatan seluruh pasien Covid-19 menjadi tanggungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Diakui direktur Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit terbesar di Lotim ini, pihaknya bisa klaim dengan keharusan memenuhi sejumlah persyaratan. Kabarnya, syarat klaim itu cukup banayk yang harus dipenuh. “Verifikasi iya nanti lewat BPJS Kesehatan,” ungkapnya.
Sedangkan yang membayar tetap Kemenkes. Dari awal, soal syarat tersebut Direktur RSUD Selong ini memastikan akan melengkapi semua syarat klaim tersebut terlebih dahulu. Tidak diinginkan, ada pasien Covid yang tidak bisa terbayar karena kurang lengkap syaratnya.
“Jangan sampai nanti setelah diajukan banyak yang ditolak, susah nanti” harapnya.
Jika dalam kasusnya yang tidak terbayar itu bukan berarti pasien tersebut bukan masuk kategori Covid. Bagi RSUD Selong, faktanya telah dilakukan perawatan hingga saat ini berhasil menyembuhkan 93 orang pasien yang sudah positif Covid. Urusan gagal klaim dan sebagainya, itu tergantung dari verifikator.
Ditambahkan, mekanisme perawatan semua pasien Covid ini mengacu pada Surat Keputusan Kemenkes RI. Ada kriteria-kriteria pasien disebut positif dan negatif. Kriteria-kriteria tersebutlah yang diajukan sebagai bagian dari pemenuhan syarat klaim.
Soal biaya perawatan pasien positif Covid, sebelumnya diutarakan Dr. Tantowi cukup mahal. Satu orang pasien Covid bisa menelan biaya Rp100-120 juta. Hal ini dihitung dari rata-rata lama perawatan. (rus)
Sumber: suarantb.com