CoP for Health Equity
Wabah COVID-19 berdampak pada kesehatan mental di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Berdasarkan swaperiksa web PDKSJI (Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia) per 14 Mei 2020, terdapat 69% dari 2.364 responden menderita masalah psikologis, antara lain cemas, depresi, dan trauma psikologis. Prevalensi penderita gangguan jiwa akan terus meningkat selama wabah COVID-19, sehingga sekarang timbul suatu urgensi untuk meningkatkan pelayanan kesehatan mental. Namun, apakah Indonesia siap untuk menanggulangi masalah kesehatan mental yang muncul selama dan setelah wabah ini berlangsung?
Kesehatan mental merupakan keadaan sejahtera, dimana seorang individu dapat merealisasikan kemampuan – kemampuan untuk mengelola stres kehidupan yang wajar, untuk bekerja secara produktif dan menghasilkan, serta berperan serta di komunitasnya.1 Oleh karena itu, penanggulangan masalah psikologis harus dilakukan untuk mempertahankan nilai produktivitas sumber daya manusia, yang merupakan salah satu tonggak perekonomian. Perekonomian yang tidak sehat akan berakibat pada kesenjangan kesehatan.2 Berdasarkan hal tersebut, maka meningkatkan upaya pelayanan kesehatan mental adalah strategi yang baik untuk mempertahankan keberlangsungan ekonomi dan mengupayakan pemerataan kesehatan.
Kesenjangan pada pelayanan kesehatan mental meliputi, (1) fasilitas kesehatan mental yang tidak memadai. Tujuh provinsi tidak memiliki rumah sakit jiwa dan tiga provinsi yang tidak memiliki psikiater.3 (2) Penyedia kesehatan mental yang tidak memadai. Berdasarkan data yang tersedia, Indonesia memiliki 0,15 psikolog klinis; 0,32 psikiater; dan 2,0 perawat kesehatan mental.4 (3) Keterlambatan dalam diagnosis dan mencari perawatan kesehatan. Stigma dan diskriminasi terhadap penyandang gangguan jiwa menyebabkan keterlambatan akses ke fasilitas kesehatan mental.5 (4) Kesenjangan pengobatan yang tinggi. Kesenjangan pengobatan gangguan jiwa di Indonesia mencapai lebih dari 90 persen. Artinya, kurang dari 10 persen penderita gangguan jiwa mendapatkan layanan terapi oleh petugas kesehatan.4
Untuk segera mengatasi kesenjangan pelayanan kesehatan mental di atas, upaya Mental Health and Psychosocial Support (MHPSS) dipusatkan melalui fasilitas kesehatan primer dan intervensi sosial berbasis masyarakat.6.7 Strategi pelayanan ini dapat berjalan secara efektif dan akan membawa dampak yang berkelanjutan pada kesehatan mental masyarakat.
Program pelayanan kesehatan mental telah tersedia pada puskesmas sejak 2000.8 Sayangnya, program tersebut menempati prioritas akhir dan puskesmas hanya bertugas untuk memberi rujukan ke RSJ. Menurut data yang tersedia (2011), meskipun 64% puskesmas memiliki program kesehatan mental, hanya 21,47% yang melakukan layanan kesehatan mental.9,10 Namun, pada 2017, jumlah Kabupaten/Kota yang memiliki puskesmas yang menyelenggarakan upaya kesehatan jiwa mencapai 187 kabupaten/kota, melampaui target pada tahun tersebut.11 Saat ini, berdasarkan “Petunjuk Teknis Pelayanan Puskesmas pada Masa Pandemi COVID-19”, Puskesmas menyediakan layanan MHPSS dengan pendekatan multisektoral.12 Melalui kebijakan ini, kami dapat mengantisipasi perkembangan pelayanan kesehatan mental pada level puskesmas.
Psikoedukasi adalah intervensi lini pertama terhadap masalah psikologis.6,7 Penyedia layanan kesehatan dan advokasi publik menyediakan pendidikan melalui hotline telepon, webinar online, video pendidikan, media sosial, poster publik, dan lain – lain. Penggunaan berbagai media dan teknologi memungkinkan persebaran psikoedukasi yang luas dan mencakup berbagai lapisan masyarakat. Namun, beberapa populasi, terutama populasi lansia, mungkin mengalami kesulitan mengakses program kesehatan mental yang tersedia.13
Kesimpulannya, kesehatan mental harus diperhatikan saat terdapat paparan stres besar di masyarakat. Berbagai tindakan telah dilakukan untuk mengatasi peningkatan prevalensi masalah psikologis. Terlebih lagi, sekarang kesehatan mental mendapatkan lebih banyak sorotan dibandingkan tahun – tahun sebelumnya. Oleh karena itu, krisis ini mungkin dapat mendorong Indonesia lebih dekat kepada kesetaraan pelayanan kesehatan mental. (Giovanna Renee Tan)
References
- (2012). WHO urges more investments, services for mental health. Retrieved from https://www.who.int/mental_health/who_urges_investment/en/
- Engelgau, M. M., Zhang, P., Jan, S., & Mahal, A. (2019). Economic Dimensions of Health Inequities: The Role of Implementation Research. Ethnicity & disease, 29(Suppl 1), 103–112. https://doi.org/10.18865/ed.29.S1.103
- Idaiani, S., & Riyadi, E. I. (2018). Sistem Kesehatan Jiwa di Indonesia: Tantangan untuk Memenuhi Kebutuhan. Jurnal Penelitian Dan Pengembangan Pelayanan Kesehatan, 70–80. http://doi.org/10.22435/jpppk.v2i2.134
- Universitas Gadjah mada. (2015). Minim Psikolog, Ribuan Penderita Gangguan Jiwa Belum Tertangani. Retrieved from https://ugm.ac.id/id/berita/9715-minim-psikolog-ribuan-penderita-gangguan-jiwa-belum-tertangani
- Ayuningtyas, D., Misnaniarti, M., & Rayhani, M. (2018). Analisis Situasi Kesehatan Mental Pada Masyarakat Di Indonesia Dan Strategi Penanggulangannya. Jurnal Ilmu Kesehatan Masyarakat, 9(1). http://doi.org/10.26553/jikm.2018.9.1.1-10
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesi. (2020). Pedoman Dukungan Kesehatan Jiwa dan Psikososial pada Pandemi COVID-19. Jakarta : Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan RI.
- (2003). Mental Health in Emergencies. Geneva : WHO.
- Marchira, Carla. (2011). Integrasi Kesehatan Jiwa Pada Pelayanan Primer di Indonesia : Sebuah Tantangan di Masa Sekarang. Jurnal Manajemen Pelayanan Kesehatan. 14(3), p120-126. https://jurnal.ugm.ac.id/jmpk/article/view/2574/2306
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2012). Laporan Akhir Riset Fasilitas Kesehatan 2011. Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.
- Direktorat Bina Kesehatan Jiwa. (2014). Rencana Aksi Kerja 2015-2019 Direktorat Bina Kesehatan Jiwa. Jakarta: Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan.
- Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza. (2018). Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah 2017. Jakarta : Direktorat Jenderal P2P Kementerian Kesehatan.
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2020). Petunjuk Teknis Pelayanan Puskesmas pada Masa Pandemi COVID-19. Jakarta : Kementerian Kesehatan RI.
- Inter-Agency Standing Committee. (2007). IASC guidelines on mental health and psychosocial support in emergency settings. Geneva: IASC, Inter-Agency Standing Committee.
We need to aware about mental health and protect our self.