DENPASAR – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wangaya mengatur ulang harga rapid test sesuai yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan RI maksimal Rp 150 ribu.
Harga rapid test diselaraskan karena tidak ingin memberatkan rakyat, terlebih prekonomian rakyat Indonesia yang anjlok di masa pandemik.
Mulanya harga rapid test di RSUD Wangaya sebesar Rp 360 ribu, dan sekarang sudah menyelaraskan dengan kebijakan Kemenkes menjadi Rp 147 ribu.
Namun, kata Sutikayasa itu merupakan harga di luar pelayanan, ia menambahkan jika harga pelayanan sebesar Rp 28 ribu.
“Iya, kami telah melakukan perubahan karena namanya aturan harus kita penuhi, kita sebisa mungkin untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan keputusan terbaik bagi rumah sakit Wangaya sendiri,” kata Kepala Humas RSUD Wangaya, Ketut Sutikayasa saat hubungi Tribun Bali, Kamis (30/7/2020) siang.
Kebijakan itu dirasa paling pas untuk menyikapi surat edaran Kemenkes itu, karena pihak RS Wangaya telah memotong harga sebanyak 60 persen dari harga semula (Rp 360 ribu).
Masyarakat tidak perlu khawatir jika ingin melakukan rapid test di RS Wangaya, karena pihak RS Wangaya telah mengaplikasikan protokol kesehatan untuk menjaga staff-nya dan seluruh pasien yang ada.
Setelah mengisi administrasi, masyarakat akan langsung dilayani di ruang poli Covid-19 untuk tindakan.
RSUD Wangaya memang didaulat menjadi salah satu rumah sakit rujukan penanganan pasien Covid-19, namun letak ruang poli Covid dan ruang perawatan pasien Covid jelas dibedakan
Sutikayasa menyebut jika jumlah pasien Covid-19 selalu alami fluktuasi, kadang turun kadang naik.
“Sekarang kami merawat 32 pasien Covid, hari ini belum ada tambahan maupun pasien yang keluar. Kalau kemarin sembuh 4 orang. Iya selalu berubah-ubah setiap harinya,” tuturnya. (*)
Sumber: tribunnews.com