Menjalankan Jaminan Kesehatan Universal, atau di Indonesia lebih umum disebutkan sebagai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), memerlukan pengembangan tenaga kerja kesehatan yang efektif. World Health Organization (WHO) mendiskusikan enam dimensi yang dapat diperhatikan untuk menghasilkan tenaga kerja kesehatan uang mendukung JKN sebagai berikut:
- Leadership / Kepemimpinan
Makna dari kepemimpinan yang efektif adalah sebagai mengidentifikasi kebutuhan, prioritas dan tujuan; merancang dan menerapkan kebijakan yang tepat; dan mengelola interaksi dengan sektor pemerintah lainnya dan badan pengatur yang membuat keputusan yang berdampak pada tenaga kesehatan.
- Finance / Finansial
Memobilisasi komitmen dan dukungan – Bagian penting dari manajemen tenaga kesehatan adalah memobilisasi kepemimpinan politik dan dukungan keuangan (untuk memastikan bahwa kebijakan bertahan dari perubahan kepemimpinan dalam pemerintahan) dan membangun dukungan dari organisasi pemangku kepentingan (stakeholders).
- Policy / Kebijakan
Perencanaan tenaga untuk JKN – Pengembangan tenaga kesehatan perlu pendekatan yang dilakukan secara holistik, bukan secara per bagian kelompok tenaga kerja. Selain itu, kebijakan yang didirikan perlu berfokus pada target kondisi yang berlaku untuk jangka panjang, dan tidak berkutat pada perubahan cepat yang tidak berkelanjutan.
Sistem informasi yang efektif – Diperlukannya pangkalan data SDM tenaga kesehatan akurat dan terkini, yang akan seterusnya dapat dipergunakan oleh pendiri kebijakan dan bagian perencanaan SDM yang lainnya.
- Education / Pendidikan
Kandidat yang tepat untuk pendidikan profesional kesehatan – Selain kemampuan akademik, institusi pendidikan perlu memperhatikan kemampuan soft skill pada para calon tenaga kesehatan, dimana hal tersebut adalah sebuah atribut yang tidak kalah penting dalam dunia profesional.
Pendidikan berbasis kompetensi – Ilmu dan keterampilan kesehatan perlu untuk terus diperbarahui mengikuti perubahan beban penyakit dan inovasi teknologi yang terjadi seiring berjalannya waktu.
Perpaduan keterampilan yang memadai – Dalam sebuah daerah, diperlukan sejumlah tenaga kesehatan yang mempunyai beragam keterampilan untuk menyediakan pelayanan kesehatan yang optimal. Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukannya advokasi untuk menaikan minat siswa ke penjurusan yang kurang kuotanya, ataupun sistem rotasi atau regulasi lain yang dapat menempatkan profesi tertentu di daerah yang membutuhkan.
Mengatur pendidikan dan praktik – Untuk memastikan tenaga kerja kesehatan yang berkualitas, perlunya pengaturan kualitas dari institusi pendidikan dimana ilmu dan keterampilan diajarkan. Hal tersebut dapat dicapai melalui akreditasi, lisensi maupun sertifikasi. Aspek penilaian dan inspeksi tersebut dapat diperlebarkan pada SDM kesehatan dimana malpraktik dan perilaku tidak etis diberikan sanksi yang setimpal.
- Partnership / Kemitraan
Hubungan kerja yang efektif – Hubungan kerja, terutama dari pihak manajemen dan pihak serikat kerja(1), perlu dipertahankan dengan baik untuk mencegah ketidakpuasan, demonstrasi maupun pemogokan para pekerja. Tata laksana untuk resolusi konflik, melalui identifikasi kausa dan pencegahan (prevensi) perlu diteliti untuk meminimalkan gangguan pelayanan yang dapat terjadi berpunca dari hubungan kerja yang tidak baik.
- Human resources management systems / Sistem manajemen sumber daya manusia
Mendukung dan mempertahankan pekerja – Decent Work(2), diartikan sebagai perkerjaan yang layak, perlu diterapkan dalam sistem kesehatan, dimana penatalaksanaan hal tersebut dapat di indikasikan oleh kapasitas organisasi untuk merekrut dan mempertahankan pekerjanya.
Wilayah geografis yang tidak terlayani – Menarik pekerja kesehatan ke daerah pedesaan terutama yang tertinggal, terdepan dan terluar, sulit diwujudkan. Pihak pemerintah dapat melakukan beberapa hal antara lain membuka kuota khusus untuk admisi ke institusi dari lokasi yang ditargetkan; kontrak yang mengikat sebagai ganti dari tunjangan pendidikan; dan dapat juga menegakkan kebijakan yang mewajibkan pelayanan ke daerah yang memerlukan setelah kelulusan.
Mengelola emigrasi(3) – Emigrasi dapat menghasilkan kekurangan jumlah pekerja bersamaan pada negara berkembang. Hal tersebut dapat dicegah melalui kesepakatan bilateral dari dua negara mengenai kondisi penetapan pekerja di negara yang dituju, menggunakan pedoman yang didirkan oleh WHO Global Code of Practice on the International Recruitment of Health Personnel.
Glosarium
- Serikat kerja
- Serikat pekerja atau serikat buruh ialah organisasi buruh yang bergabung bersama untuk mencapai tujuan umum di bidang seperti upah, jam, dan kondisi kerja. Melalui kepemimpinan, serikat pekerja bernegosiasi dengan manajer atas nama anggota serikat (anggota orang kebanyakan) dan merundingkan kontrak buruh (perundingan kolektif) dengan manajer.
- Decent Work
- Diartikan sebagai pekerjaan yang layak, didefinisikan oleh United Nations Economic and Social Council sebagai pekerjaan yang menghormati hak-hak dasar pribadi manusia serta hak-hak pekerja dalam hal kondisi keselamatan dan remunerasi kerja. Serta menghormati integritas fisik dan mental pekerja dalam menjalankan pekerjaannya.
- Emigrasi
- Tindakan meninggalkan negara asal seseorang atau wilayah untuk menetap di negara lain.
Referensi
https://www.who.int/bulletin/volumes/98/2/19-234138/en/
Disadur oleh : Eugeu Yasmin