Virus Covid-19 akhirnya merebak di Indonesia. Sejak 30 Desember 2019 sampai 16 Maret 2020 pukul 08.00 WIB, terdapat 1.138 orang yang diperiksa dari 28 provinsi dengan hasil pemeriksaan yaitu 1.011 orang negatif (188 orang ABK kru kapal World Dream dan 68 orang ABK Diamond Princess), 134 kasus konfirmasi positif Covid-19 dan 10 sampel masih dalam pemeriksaan. Adapun wilayah Indonesia yang penduduknya terkena virus Corona meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat (Kab.Bekasi, Depok, Cirebon, Purwakarta, Bandung), Banten (Kab. Tangerang, Kota Tangerang, Tangerang Selatan), Jawa Tengah (Solo), Kalimantan Barat (Pontianak), Sulawesi Utara (Manado), Bali dan DI Yogyakarta.
Kementrian Kesehatan telah menetapkan 132 RS rujukan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 169 Tahun 2020 tentang Penetapan RS Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu. Pada tiap provinsi telah ditunjuk 1 hingga 8 RS selaku rujukan sesuai jumlah penduduk dan kondisi geografis. Penetapan rumah sakit rujukan ini diharapkan mempermudah aksesibilitas masyarakat Indonesia terhadap layanan untuk mengatasi penderita virus Covid-19 ini. Rumah sakit yang ditunjuk menjadi rujukan kasus Covid-19 ini diberikan beban tanggung jawab untuk melaksananakan tugas antara lain:
- melakukan penatalaksanaan dugaan kasus yang berpotensi kejadian luar biasa Penyakit Infeksi Emerging Tertentu (dalam hal ini Covid-19);
- memberikan pelayanan rujukan pasien dan rujukan spesimen yang berkualitas sesuai dengan standar;
- meningkatkan kapasitas sumber daya yang diperlukan dalam rangka penatalaksanaan dugaan kasus yang berpotensi kejadian luar biasa Penyakit Infeksi Emerging Tertentu; dan
- melakukan pencatatan dan pelaporan.
Dalam penatalaksanaan kasus Covid-19 ini ada baiknya pemerintah mempersiapkan dengan baik rumah sakit yang ditunjuk agar mampu menjalankan prosedur sesuai dengan standar keamanan bagi tenaga medis maupun bagi pasien lain. Hal ini mengingat Covid-19 sangat mudah menyebar apabila tidak ditangani dengan tepat. Di beberapa daerah, rumah sakit sudah menghilangkan jam besuk kepada pasien dalam rangka mengurangi risiko penularan penyakit. Sosialisasi terhadap masyarakat terutama yang memiliki indikasi terkena Covid-19 perlu dilakukan dengan baik. Berbagai media informasi sebaiknya dipergunakan sebagai sosialisasi kepada masyarakat luas untuk mencegah meluasnya kasus Covid-19.
Tempat pemeriksaan/laboratorium perlu ditambah segera mengingat kecepatan hasil pemeriksaan akan mempengaruhi kecepatan tenaga di lapangan untuk melakukan tindak lanjut apabila pasien suspect Covid-19 dinyatakan positif. Keterlambatan penegakan diagnosis akan sangat berbahaya apabila terjadi, didukung jika sosialisasi untuk membatasi aktifitas diabaikan oleh suspect penderita Covid-19, maka persebaran akan sangat cepat terjadi. Untuk itu, sebaiknya seluruh elemen bahu-membahu dalam menangani Covid-19 ini. Berbagai sektor perlu terlibat untuk membatasi aktivitas manusia di Indonesia. Misalnya sektor swasta tertentu mungkin perlu untuk mempertimbangkan Work From Home (WFH) sebagai salah satu alternatif untuk mengurangi aktivitas masyarakat. Hal ini sesuai dengan anjuran Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk bekerja di rumah, belajar di rumah dan beribadah di rumah untuk sementara waktu ini.