Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB) memandang jaminan kesehatan universal sebagai suatu investasi politik dan juga sebagai sebuah kesempatan untuk memajukan kesehatan pada kaum wanita, anak – anak, dan para remaja. Jaminan kesehatan ini bersifat universal dan berlaku untuk semua orang, termasuk kaum rentan. Pada pertemuan yang dilakukan oleh PBB mengenai jaminan kesehatan, ditekankan peran penting pelayanan kesehatan primer, yang terdiri dari partisipasi komunitas, layanan primer, dan aksi multisektor.
Pelayanan kesehatan primer dapat memenuhi kebutuhan kesehatan seseorang sepanjang hidupnya melalui layanan kesehatan berkualitas, program promosi, dan preventif dalam komunitas dengan tambahan rujukan bila diperlukan. Setiap negeri di penjuru dunia terikat oleh hukum internasional yang mewajibkan pelaksanaan pelayanan tersebut dengan menghormati dan melindungi hak asasi manusia.
Kebijakan perlu diterapkan untuk menjunjung hak – hak tersebut yang seterusnya dapat mencegah dan memperbaiki ketidakadilan kesehatan maupun kesenjangan struktural yang menghasilkan kondisi tersebut. Sebagai contoh, penelitian yang dilakukan di Ghana, Guinea, Myanmar, dan Nigeria menunjukan bahwa sepertiga wanita di fasilitas kesehatan mengalami salah perawatan, terutama saat melahirkan. Penelitian tersebut menekankan perlunya pengertian mengenai pemicu dan dimensi struktural pelanggaran hak manusia, termasuk ketidaksetaraan berbasis gender, diskriminasi, dano kekerasan. Jaminan kesehatan universal perlu memberikan perhatian kepada pelayanan kesehatan esensial, kualitas pelayanan, aksesibilitas fasilitas kesehatan, dan kebijakan seputar sistem kesehatan, untuk memastikan kelangsungan hidup anak, pertumbuhan remaja, maupun kesejahteraan kesehatan wanita.
Panel wanita, anak dan remaja di Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB) berkomitmen meningkatkan akuntabilitas jaminan kesehatan universal untuk memastikan bahwa semua wanita, anak dan remaja mendapatkan layanan berkualitas tanpa beban finansial. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah perlu memuat layanan kesehatan esensial wanita, anak dan remaja dalam sistem jaminan kesehatan universal mereka. Setiap negara perlu menjalankan jaminan kesehatan universal sesuai pedoman yang diterbitkan oleh World Health Organization (WHO).
Keterlibatan multisektoral harus dimungkinkan melalui kerangka hukum dan kebijakan, termasuk untuk menangani pelanggaran hak yang terkait dengan diskriminasi dalam pelayanan kesehatan, keterbatasan hak kesehatan seksual dan reproduksi, dan kekerasan berbasis gender. Pemerintah harus memastikan kebutuhan nutrisi terpenuhi bagi perempuan, anak – anak dan remaja, dan juga mengatasi hambatan gender terhadap air dan sanitasi, maupun kesehatan lingkungan.
Melalui mahkamah, anggota parlemen, dan masyarakat sipil, pemerintah harus mendukung akuntabilitas sosial, politik, dan hukum yang inklusif dan pengawasan yang berarti untuk mencapai tujuan kesehatan dan pembangunan berkelanjutan serta hak asasi manusia. Mereka harus memastikan perlindungan hukum untuk ruang sipil, kebebasan informasi, dan asosiasi. Selain itu, akuntabilitas sosial dan umpan balik dari berbagai kelompok, termasuk perempuan, anak – anak, dan remaja mengenai kecakupan jaminan kesehatan universal untuk memenuhi kebutuhan juga menjadi hal penting. Pemerintah, akademisi, dan mitra pembangunan harus berkolaborasi untuk mengumpulkan dan menganalisis data di semua sektor.
Sistem pengumpulan data yang terstandarisasi diperlukan untuk mengidentifikasi dan mengatasi kesenjangan dan bias data. Pemerintah dan mitra, terutama masyarakat sipil, harus menggunakan pendekatan berbasis hak, gender, dan kesetaraan untuk mengidentifikasi pola diskriminasi dan melakukan analisis di dalam sistem kesehatan maupun di luar sistem kesehatan yang dihasilkan dari ketidakadilan struktural berdasarkan perbedaan kekuasaan, sosial, ekonomi, dan politik. Alat yang tepat harus digunakan untuk menganalisis kesenjangan, mempromosikan keadilan, dan menjangkau perempuan, anak – anak dan remaja.
Komunitas internasional perlu mengatasi faktor – faktor transnasional yang membatasi kapasitas negara – negara untuk memberikan jaminan kesehatan universal, seperti kendala seputar prioritas, ruang fiskal dan pembiayaan, penetapan harga dan produksi, akses yang tidak adil ke barang – barang kesehatan publik secara global, kurangnya dukungan untuk negara – negara rentan dan kesehatan para migran.
Pemerintah dan mitra harus berkomitmen dan bertanggung jawab untuk memberikan perawatan kesehatan primer dan UHC dengan cara menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia. Semua masyarakat dan individu akan mendapat manfaat ini karena mereka berkontribusi pada kesehatan dan kesejahteraan untuk pembangunan berkelanjutan, berkeadilan, dan aman.
Disadur oleh : Eugeu Yasmin
Referensi
Bulletin of the World Health Organization 2020;98:79-79A. doi : http://dx.doi.org/10.2471/BLT.19.249474.