Pemerintah mengubah banyak aturan pelayanan kesehatan di rumah sakit setelah adanya Peraturan Menteri Kesehatan No. 3/2020. Pelayanan di rumah sakit menggunakan tarif tunggal sehingga tidak ada lagi kelas I, kelas II dan kelas III.
“Kami berharap ada perbaikan pada sistem kesehatan nasional pasca dikeluarkannya Permenkes Nomor 3 tahun 2020 yang ditetapkan pada tanggal 14 Januari 2020 lalu. Hanya, masalahnya sosialisasi aturan baru ini sangat minim,” kata anggota Komisi IX DPR, Adang Sudrajat, saat dihubungi, Senin 3 Februari 2020.
Sosialisasi penjelasan sederhana kepada seluruh masyarakat agar mampu memahami situasi regulasi kesehatan di negaranya.
“Banyak perubahan mendasar dari Permenkes Nomor 3 tahun 2020 ini. Mulai dari klasifikasi Rumah Sakit berdasar jumlah Tempat Tidur, Sistem Pembayaran BPJS akan menggunakan single tarif/tarif tunggal, hingga INA CBGs akan diganti dengan INA GROUPING, dengan tarif tunggal,” katanya.
Legislator asal Jawa Barat II ini meminta kepada pemerintah dengan adanya Permenkes nomor 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, penerapannya akan membawa perbaikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memberi kenyamanan kepada seluruh tenaga medis dalam menjalankan tugasnya.
“Rumah Sakit dipersilakan untuk memperluas SDM dan sarana prasarana, karena rujukan akan berdasarkan ketersediaan SDM dan kompetensi,” katanya.
Kini tidak ada lagi sistem rujukan berjenjang asalkan di Rumah Sakit tujuan bisa dan mampu menangani pasien tersebut.
“Semoga kebijakan ini membawa ke arah yang lebih baik. Kalau selama ini warga mengeluhkan ketentuan harus ada surat rujukan yang berjenjang untuk berobat lebih lanjut,” Ujarnya.
Berdasar Permenkes nomor 3 tahun 2020, rumah sakit diklasifikasi berdasar jumlah tempat tidur.
“Rumah Sakit tipe A memiliki 250 tempat tidur, tipe B memiliki 200 tempat tidur, tipe C memiliki 100 tempat tidur, dan tipe D memiliki 50 Tempat Tidur,” katanya.
Sedangkan pelayanan medik di rumah sakit tetap dibagi menjadi 3 Kategori, yaitu pelayanan medik Umumum, berupa Pelayanan Medik Dasar.
“Lalu ada pelayanan medik spesialis berupa pelayanan medik dasar (Penyakit dalam, anak, bedah, obgyn) dan Pelayanan medik spesialis lain, serta pelayanan medik subspesialis berupa pelayanan subspesialis dasar dan pelayanan subspesialis lainnya,” tuturnya.***
Sumber: pikiran-rakyat.com