Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan bekerjasama dengan Minat Magister Manajemen Rumah Sakit FK – KMK UGM menyelenggarakan
Diskusi dan Webinar
Outlook Arah Kebijakan RS di Era JKN
Apa Dampak PMK Nomor 3/2020 Terhadap Tarif INA – CBG?
Bagaimana Kemungkinan Adanya Tarif Tunggal?
Rabu, 19 Februari 2020
15.00 – 16.30 WIB
Pendahuluan
Pada 2020 Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan PMK No. 3/2020 yang mengatur Klasifikasi dan Perizinan RS. PMK ini sekaligus membatalkan berlakunya PMK 30/2019.
Dipandang dari segi proses kebijakan, terbitnya PMK No. 3/2020 menarik untuk dikaji karena ada pro dan kontra. Dalam hal ini MMR UGM melakukan serangkaian diskusi yaitu:
- Membahas PMK No. 3/2020 secara keseluruhan dari perspektif Pengelola Rumah Sakit (6 Februari 2020)
- Membahas pengaruh PMK No. 3/2020 terhadap sistem rujukan (13 Februari 2020); dan
- Membahas kaitan PMK No. 3/2020 terhadap tarif INA – CBG (19 Februari 2020).
Hasil ketiga diskusi ini akan dianalisis untuk dijadikan bahan pada Dialog Kebijakan dengan Kementerian Kesehatan dan berbagai pihak terkait.
Tujuan
Diskusi ketiga ini bertujuan untuk:
- Memahami dampak PMK No. 3/2020 dalam hubungannya dengan kemungkinan Tarif Tunggal INA – CBG BPJS;
- Memahami dasar penghitungan Tarif Tunggal, berdasarkan kelas ataukah tingkat kompetensi RS;
- Memahami peran BPJS, Perhimpunan dan Asosiasi RS (PERSI, Arsada, ARSSI, dll), organisasi profesi dan Kemenkes dalam proses penetapan tarif pasca terbitnya PMK No. 3/2020.
Diharapkan diskusi ketiga ini dapat diikuti oleh seluruh peserta diskusi pertama, dan diskusi kedua sehingga mempunyai gambaran menyeluruh mengenai dampak PMK No. 3/2020 terhadap kemajuan rumah sakit dan sistem kesehatan di Indonesia.
Waktu dan Tempat
Kegiatan ini dilaksanakan pada :
Hari, tanggal : Rabu, 19 Februari 2020
Waktu : pukul 15.00 – 16.30 WIB
Tempat : Ruang Kuliah MMR 201 Lt.2 Gedung IKM FK – KMK UGM
Link Webinar : https://attendee.gotowebinar.com/register/2777786790079554818
Webinar ID : 201 – 033 – 011
Pembicara, Pembahas dan Moderator
Pembicara:
- Yos Hendra, SE., MM., Ak., CA., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert) (Divisi Manajemen Rumah Sakit PKMK FK KMK UGM)
- dr. Tonang Dwi Ardyanto, SpPK, PhD (Wakil Direktur Pendidikan dan Penelitian RS UNS)
Pembahas:
- Suwanta (PERSI, Ketua Kompartemen Bina Pembiayaan Kesehatan)
- BPJS Kesehatan *** (dalam konfirmasi)
Moderator:
Putu Eka Andayani, SKM, MKes
(Kepala Divisi Manajemen Rumah Sakit PKMK FK KMK UGM dan Sekretaris Institut Manajemen Rumah Sakit PERSI Pusat)
Susunan Acara
Waktu | Topik | Narasumber |
15.00–15.05 | Pembukaan | Moderator |
15.05–15.35 | Pasca terbitnya PMK 3/2020: Tarif Tunggal, Mungkinkah? | |
15.35–16.05 | Pembahasan |
|
16.05–16.25 | Diskusi | Moderator |
16.25–16.30 | Penutup | Moderator |
Narahubung
Didik Supriyadi
Minat MMR
Lantai 2 Gedung IKM, FK UGM, Jalan Farmako Sekip Utara Yogyakarta 55281
Telepon : 0274 547659
WA : 0857-1725-3799
Lampiran
Pasal 24 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN menyatakan :
Pasal 24
- Besarnya pembayaran kepada fasilitas kesehatan untuk setiap wilayah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan asosiasi fasilitas kesehatan di wilayah tersebut.
Kemudian diturunkan dalam Pasal 37 Perpres No. 12/2013 sampai perubahan terakhir Perpres 28/2016:
Pasal 37
- Besaran pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan ditentukan berdasarkan kesepakatan
- BPJS Kesehatan dengan asosiasi Fasilitas Kesehatan di wilayah tersebut dengan mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh Menteri.
- Dalam hal tidak ada kesepakatan atas besaran pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memutuskan besaran pembayaran atas program Jaminan Kesehatan yang diberikan.
- Asosiasi Fasilitas Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Kemudian turun di Pasal 32 Permenkes 71/2013 ayat (4) dan ayat (5):
- Kesepakatan antara BPJS Kesehatan dengan asosiasi fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan antara BPJS Kesehatan dengan perwakilan asosiasi fasilitas kesehatan di setiap provinsi.
- Dalam hal besaran pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak disepakati oleh asosiasi fasilitas kesehatan dan BPJS Kesehatan maka besaran pembayaran atas program Jaminan Kesehatan sesuai dengan tariff yang ditetapkan oleh Menteri.
Tapi dalam Perpres 82/2018, ada perubahan, sebagaimana Pasal 69 dan Pasal 70:
Bagian Kedua
Standar Tarif dan Mekanisme
Pembayaran ke Fasilitas Kesehatan
Pasal 69
- Standar tarif pelayanan kesehatan di FKTP dan FKRTL ditetapkan oleh Menteri.
- Menteri menetapkan standar tarif sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) setelah:
- mendapatkan masukan dari BPJS Kesehatan bersama dengan asosiasi fasilitas kesehatan; dan
- mempertimbangkan ketersediaan Fasilitas Kesehatan, indeks harga konsumen, dan indeks kemahalan Daerah.
Pasal 70
Standar tarif yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 digunakan oleh BPJS Kesehatan sebagai besaran pembayaran ke Fasilitas Kesehatan.
Selanjutnya atas dasar masukan-masukan tersebut, Kemenkes menyusun Standar Tarif dengan mempertimbangkan keberlangsungan program dan kecukupan anggaran pada Pasal 73:
Pasal 73
- Standar tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ditinjau paling cepat setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Menteri.
- Menteri dalam meninjau standar tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhitungkan kecukupan Iuran dan kesinambungan program yang dilakukan bersama dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.