JAKARTA – Prosedur pelayanan hemodialisis atau cuci darah bagi pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) semakin mudah. Saat ini para peserta tidak perlu lagi mengulang membuat surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, kemudahan prosedur ini untuk memangkas prosedur administrasi pasien gagal ginjal kronis yang rutin mendapatkan layanan cuci darah (hemodialisis) di rumah sakit. Syaratnya sederhana, peserta diharuskan merekam atau terdaftar dengan menggunakan sidik jari (finger print) di rumah sakit tempatnya biasa mendapat pelayanan.
Hal ini diharapkan dapat mempermudah pasien JKN-KIS mengakses layanan cuci darah tanpa repot mengurus surat rujukan dari FKTP. Biasanya, peserta JKN-KIS yang melakukan cuci darah mengurus surat rujukan dari FKTP seperti Puskesmas atau klinik yang harus diperpanjang setiap tiga bulan sekali.
“BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan khususnya yang melayani hemodialisis (cuci darah) juga mengupayakan kemudahan untuk proses verifikasi dengan sidik jari bagi peserta yang rutin,” ujar Fachmi di Klinik Hemodialisis Tidore, Jakarta Pusat, Senin (13/01/2020).
Fachmi menambahkan, BPJS Kesehatan meminta kepada rumah sakit atau klinik utama untuk menyediakan alat perekaman finger print.
“Pada awal sistem finger print ini mulai diberlakukan beberapa bulan lalu, beberapa rumah sakit/klinik utama memang terkendala pengadaan alat finger print. Tapi demi peningkatan pelayanan cuci darah terutama untuk pasien peserta JKN-KIS, kehadiran finger print ini akan membantu pasien,” kata dia.
Mantan Dirut PT Askes (Persero) ini menuturkan, penerapan penggunaan finger print dilakukan dalam rangka simplifikasi administrasi. Implementasi ini juga akan memberikan manfaat bagi rumah sakit dalam kecepatan pemberian layanan bagi peserta karena meminimalkan jenis inputan pada penerbitan Surat Eligibilitas Peserta (SEP).
Diharapkan, hal ini dapat mengurangi antrean serta memberikan kepastian klaim yang akan dibayarkan karena terhindar dari penggunaan kartu oleh peserta yang tidak berhak. Fasilitas kesehatan juga mempunyai kewajiban meneliti kebenaran identitas peserta dan penggunaannya.
“BPJS Kesehatan telah melakukan sosialisasi kepada rumah sakit yang bekerja sama dan diperkuat melalui komitmen bersama dengan PERSI dan akan diimplementasikan pada tahun 2020,” ucap Fachmi.
Pelaksanaan implementasi finger print nantinya berdampak pada eligibilitas peserta yang mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan. Eligibilitas tersebut perlu dipastikan untuk mencegah penggunaan hak jaminan kesehatan oleh orang lain yang tidak berhak melalui dukungan otentifikasi menggunakan fitur sidik jari.
Sumber: inews.id