Jombang – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kelemahan di dalam manajemen RSUD Jombang. Salah satunya terdapat dana ratusan juta yang digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan nomor 82/LHP/XVIII.SBY/11/2019 tanggal 20 November 2019 yang diterima detikcom, terdapat 3 kelemahan dalam manajemen RSUD Jombang yang ditemukan BPKP Jatim. Temuan tersebut selama tahun anggaran 2018-2019.
Kelemahan pertama terkait pembayaran jasa pelayanan dari pelaksanaan program Kartu Jombang Sehat (KJS) sebesar Rp 3.879.250.233 tidak didukung dengan sumber pendapatan program KJS. Kedua terkait pemungutan dana peningkatan kapasitas RSUD Jombang tahun anggaran 2018 sebesar Rp 196.691.592 tidak ada dasar hukumnya dan penggunaan dana tahun 2018 senilai Rp 301.787.000 tidak sesuai peruntukan.
Sedangkan kelemahan ketiga terkait potongan pembayaran jasa pelayanan RSUD Jombang belum didukung dengan mekanisme pengelolaan dana yang jelas dan terdapat penggunaan dana sebesar Rp 180.075.000 yang tidak sesuai peruntukan.
Karena ketiga kelemahan tersebut, BPK pun memberikan rekomendasi kepada Bupati Jombang. Yaitu agar menetapkan payung hukum yang jelas terkait pembayaran jasa pelayanan pelaksanaan program KJS.
BPK juga memerintahkan Direktur RSUD Jombang dr Pudji Umbaran untuk memedomani peraturan dalam menyetujui realisasi penggunaan dana potongan jasa pelayanan, serta menyempurnakan pedoman pelaksanaan dengan mengatur mekanisme pengeluaran, dokumen pertanggungjawaban dan standar biaya pemanfaatan dana kesejahteraan sosial dan dana pembinaan pengembangan pegawai.
Bupati Jombang Mundjidah Wahab membenarkan adanya laporan hasil pemeriksaan sekaligus rekomendasi dari BPK terkait kelemahan manajemen RSUD Jombang. Namun, dia menampik jika selama ini program KJS digulirkan tanpa payung hukum.
“Sebenarnya KJS sudah sesuai dengan Perbub nomor 1 tahun 2017 (tentang Jaminan Kesehatan). Jadi, apa yang dilakukan ini sudah ada payung hukumnya. Penerima KJS orang miskin yang belum dapat kartu jaminan kesehatan yang lain. Maka Pemkab Jombang membuat KJS, pendanaan diserahkan ke BLUD (Badan layanan Umum Daerah) RSUD Jombang,” kata Mundjidah kepada wartawan, Senin (20/1/2020).
Ia menjelaskan, pihak RSUD Jombang telah memberikan penjelasan kepada BPK terkait program KJS yang dituding bergulir tanpa payung hukum pada Desember 2019.
“Bahwa yang dilakukan Pemkab Jombang sudah sesuai dengan Permendagri nomor 61 tahun 2017 yang diubah menjadi Permendagri nomor 79 tahun 2018 (tentang BLUD),” terangnya.
Alih-alih membela diri di hadapan BPK, penjelasan Mundjidah selanjutnya justru terkesan mengamini adanya kelemahan dalam pengelolaan RSUD Jombang.
“Perbub nomor 1 revisi terakhir tahun 2017. Sekarang ini kami revisi lagi sesuai kehendak BPK,” ujarnya.
Sementara soal penggunaan dana ratusan juta di RSUD Jombang yang tak sesuai peruntukan, Mundjidah kembali menampiknya. Menurut dia, temuan BPK hanya seputar persoalan administrasi.
“Hanya persoalan administrasi, tidak ada kerugian negara,” tandasnya.
Sumber: detik.com