Jakarta: Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan pelanggaran standar pelayanan di tiga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Jawa Barat. Rumah sakit tersebut yakni, RSUD Ciawi, RSUD Kota Bogor, dan RSUD Kota Bekasi.
Anggota ORI Ninik Rahayu mengatakan ketiga rumah sakit tersebut tak sigap memberikan pelayanan kesehatan saat libur Natal dan Tahun Baru 2020. Dia mencontohkan RSUD Ciawi lama dalam penanganan pasien karena ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) sedang diperbaiki.
“Kondisi RSUD (Ciawi) dalam renovasi, sehingga terdapat kelebihan kapasitas pasien di IGD dan tidak bisa dipindah ke ruang perawatan, karena ruangnya juga lagi perbaikan,” ujar Ninik dalam konferensi pers di Gedung ORI, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Januari 2020.
Tempat penyimpanan alat medis di ruang IGD sementara juga dinilai tidak aman dan tidak steril. Ruangan IGD masih menyatu dengan ruang obesrvasi, triase, serta tindakan.
Pada RSUD Kota Bogor, kata Ninik, fasilitas di IGD tidak memadai. Misalnya, jumlah pasien yang membeludak tidak didukung dengan dokter yang sedikit.
Di sisi lain, Ninik menyoroti RSUD Kota Bekasi yang tidak memiliki Ruang Pediatric Intesive Care Unit (PICU) untuk anak. Bahkan tidak disedikan baju pasien anak dan masih ditemukan selimut pribadi yang digunakan pasien di IGD.
“Di rumah sakit anak (RSUD Kota Bekasi) masih menggunakan baju dari rumah, pakai selimut dari rumah, ini kan menyangkut higienis,” tuturnya.
ORI juga sempat inspeksi mendadak (sidak) ke RSUD Cibinong. Namun, ORI tidak menemukan pelanggaran pelayanan masyarakat.
“Kondisi ini diterima baik oleh Kemenkes untuk diteruskan ke pemerintah daerah. Kami minta pemerintah daerah kabupaten dan kota untuk menindaklanjuti,” pungkasnya.
Sumber: medcom.id