KPBU dalam penyediaan infrastruktur diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur (“Perpres 38/2015”) dan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur (“Permen PPN 4/2015”). Penyediaan infrastruktur didefinisikan sebagai kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/atau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur (“Penyediaan Infrastruktur”). Salah satu jenis infrastruktur yang dapat dikerjasamakan berdasarkan Perpres 38/2015 dan Permen PPN 4/2015 adalah infrastruktur ekonomi dan infrastruktur sosial, salah satunya adalah infrastruktur kesehatan. Pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2018, lebih dijelaskan lagi pada Pasal 3, yaitu infrastruktur kesehatan yang dapat dikerjasamakan dalam skema KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur Kesehatan meliputi:
- rumah sakit;
- puskesmas atau klinik;
- laboratorium kesehatan; dan
- politeknik kesehatan
Penyediaan Infrastruktur Kesehatan rumah sakit, puskesmas atau klinik, dan laboratorium kesehatan meliputi penyediaan bangunan, prasarana, peralatan medis, dan/atau sumber daya manusia. Dalam hal Penyediaan Infrastruktur Kesehatan berupa penyediaan sumber daya manusia pada infrastruktur kesehatan rumah sakit, puskesmas atau klinik dan laboratorium maka harus disertai dengan penyediaan bangunan, prasarana, dan peralatan medis. Hal ini berarti badan usaha tidak bisa hanya menyediakan sumber daya manusia saja pada pelayanan kesehatan. Harus dengan penyediaan bangunan, prasarana, dan peralatan medis. Di sisi lain, jika rumah sakit pemerintah atau rumah sakit pemerintah daerah memiliki SDM yang cukup, bisa melakukan kerjasama dengan badan usaha hanya pada infrastruktur bangunan.
Sumber: Permenkes Nomor 40 Tahun2018
Mengapa KPBU?
KPBU bidang kesehatan diharapkan melakukan percepatan penyediaan pelayanan kesehatan, memperluas akses, meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan yang berkualitas, adil, dan merata, melindungi kesehatan masyarakat, serta mendorong terciptanya inovasi atau terobosan ilmu pengetahuan dan teknologi.
KPBU di bidang kesehatan diharapkan juga menyediakan infrastruktur dan pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat sehingga dapat mengurangi kesenjangan akan sarana prasarana dan memenuhi layanan kesehatan yang berkualitas, dengan melibatkan peran serta swasta.
Dalam bahasa manajemen, dengan melakukan KPBU, maka pemerintah dan badan usaha melakukan bagi – bagi risiko.
(Yos Hendra)