Direktur RSUD Kota Depok, Asloe’ah Madjri menuturkan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 30 tahun 2019 untuk rumah sakit tipe C harus ada 11 jenis dokter spesialis.
Sedangkan, ujarnya, RSUD Depok sudah memiliki 20 jenis dokter spesialis.
Dengan kondisi tersebut, mengharuskan RSUD Depok naik tipe.
Namun karena PMK Nomor 30 tahun 2019 ditunda, maka RSUD Depok akan lebih mempersiapkan diri apabila nanti memang harus naik tipe.
“PMK ini sedang ditunda pengesahannya sampai batas waktu yang belum ditentukan, sehingga kami memiliki waktu untuk mempersiapkannya lebih matang lagi,” katanya.
Pria yang akrab disapa Luluk ini mengatakan, untuk rumah sakit tipe B harus memiliki dokter subspesialis minimal dua.
Sedangkan RSUD Depok baru memiliki satu dokter subspesialis yakni untuk dokter bedah digestif.
“Insya Allah tahun 2020 RSUD Depok akan menambah satu dokter subspesialis lagi. Yaitu Konsulen Ginjal dan Hipertensi (KGH) sebab RSUD Depok akan mulai membuka pelayanan Hemodialisa (HD),” tutur Luluk.
Sumber: tribunnews.com