BELITUNG – Kepala BPJS Belitung Andri Rikopaltera mengatakan pembayaran klaim kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) seperti RSUD masih menunggu ketersediaan dana dari kantor pusat.
Menurutnya jika dana sudah diberikan dari pusat, maka pembayaran akan dilakukan sesuai dengan urutan tanggal jatuh tempo atas klaim yang diajukan kepada BPJS Kesehatan.
“Saat ini kondisi keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) untuk membiayai Program JKN-KIS berada dalam situasi yang kurang baik sebagai akibat dari belum optimalnya implementasi bauran kebijakan yang dirumuskan bersama antara Pemerintah Pusat dan BPJS Kesehatan. Kondisi tersebut mengakibatkan proses pembayaran klaim, khususnya kepada FKRTL di seluruh Indonesia mengalami keterlambatan dari yang semestinya,” ujar Andri kepada posbelitung.co, Selasa (12/11/2019).
Dalam rangka menjaga kesinambungan finansial operasional, BPJS Kesehatan merekomendasikan agar pihak RSUD dr H Marsidi Judono dapat bekerjasama dengan lembaga keuangan (perbankan) yang menyediakan fasilitas supply chain financing (SCF).
Andri menjelaskan atas keterlambatan pembayaran dari tanggal jatuh tempo yang diajukan FKRTL, BPJS Kesehatan membayarkan akan mengganti kerugian kepada pihak RSUD dengan perhitungan sebesar 1% per bulannya dari total besaran klaim yang diajukan.
“Klaim itu jatuh temponya dihitung 15 hari dari tanggal klaim diajukan pihak RSUD. Jadi misal tanggal diajukannya hari ini, maka 15 hari kedepan BPJD Kesehatan harus suda membayar klaim RSUd, jika tidak maka ada perhitungan ganti ruginya, jadi fair,” ungkap Andri.
BPJS Kesehatan tak berkeinginan menunda pembayaran klaim. Sebab, semakin lama pembayaran maka semakin besar pula biaya ganti ruginya.
“Atas ketidaknyamanan ini kami manajemen BPJS Kesehatan Belitung memohon maaf kepada manajemen RSUD Marsidi Judono dan masyarakat Belitung. Semoga program JKN-KIS bisa terus memberikan manfaat ke depan,” katanya.
Sumber: tribunnews.com