SENGETI – Direktur Jendral (Ditjen) Pelayanan Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI elah menetapkan bahwa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Ripin, Sengeti tetap pada kelas rumah sakit dengan tipe C.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur RSUD Ahmad Ripin Sengeti, Dr Ilham.
Sebelumnya disebutkan bahwa berdasarkan surat dari Kemenkes tertanggal 15 Juli berisikan rekomendasi untuk menurunkan kelas delapan rumah sakit di Jambi, termasuk rumah sakit Ahmad Ripin.
“Alhamdulillah berdasarkan hasil review dari Kementerian RSUD Ahmad Ripin tetap tipe C dan tidak turun kelas,” ujarnya.
Lebih lanjut Ia menyebutkan bahwa hasil ini juga berdasarkan kerjasama antara semua pihaknya, sehingga dapat melengkapi semua kekurangan administrasi yang sebelumnya menyebabkan rekomendasi kementerian untuk menurunkan kelas.
“Kemarin itu kan karena ada dari staf rumah sakit yang lalai meng-input data, meng-update data tenaga rumah sakit makanya kita masuk dalam kategori rumah sakit penurunan kelas,” ucapnya.
“Tapi alhamdulilah kita sudah upload semua data-data yang diminta kementerian, dan alhamdulillah ya tadi kita tidak turun kelas, tetap di tipe C,” sebutnya.
Sementara itu, terhadap pelayanan kesehatan, kedepan pihaknya akan secara perlahan membenahi kekurangan-kekurangan yang ada.
Baik dari segi pelayanan maupun kelengkapan yang ada di Rumah Sakit.
“Tentunya kita akan tetap memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, dari segi fasilitas juga akan berangsur-angsur kita benahi,” sebutnya.
Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh oleh Tribunjambi.com mengenai surat rekomendasi penyesuaian Kelas Rumah Sakit Hasil Penilaian Ulang Terhadap 615 Rumah Sakit tertanggal 28 Agustus 2019.
Ada 194 Rumah Sakit di seluruh Indonesia mengalami perubahan kelas, termasuk salah satunya yaitu RSUD H Hanafie, Bungo yang mengalami penurunan kelas dari B ke C.
Sumber: tribunnews.com