Akhir – akhir ini marak pemberitaan mengenai banyaknya rumah sakit yang harus turun kelas setelah dilakukan akreditasi ulang oleh pemerintah. Namun tidak sedikit pula rumah sakit yang justru naik kelas ataupun terakreditasi internasional. Permasalahan akreditasi ini seringkali dianggap sebagai permasalahan manajerial semata, sehingga tenaga medis dan juga peserta didik yang bekerja di rumah sakit, ataupun pasien yang ada di dalamnya tidak tahu menahu mengenai pentingnya akreditasi ini.
Sebagai sebuah lembaga atau organisasi yang memberikan jasa pelayanan tentu rumah sakit memerlukan monitor terhadap pelayanan yang mereka berikan agar kualitas yang diberikan selalu maksimal dan pada akhirnya memberikan kepuasan kepada penerima layanan, dalam hal ini pasien. Sebagaimana yang disebutkan dalam Undang – Undang No 44 Tahun 2009 mengenai akreditasi disebutkan bahwa akreditasi harus dilakukan secara berkala oleh sebuah rumah sakit setiap minimal 3 (tiga) tahun sekali dalam upaya penungkatan mutu pelayanan (pasal 40, UU No.44 Tahun 2009). Dengan demikian, dapat dikatakan pelaksanaan akreditasi adalah kewajiban yang tidak boleh dilalaikan oleh sebuah rumah sakit.
Kementerian Kesehatan mengatur mengenai hal ini secara detail dalam sebuah Peraturan Menteri Kesehatan No 12 Tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa Akreditasi Rumah Sakit, yang selanjutnya disebut akreditasi, adalah pengakuan terhadap rumah sakit yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri, setelah dinilai bahwa Rumah Sakit itu memenuhi Standar Pelayanan Rumah Sakit yang berlaku untuk meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit secara berkesinambungan.
Seperti yang telah disebutkan di atas terdapat Standar Pelayanan Rumah Sakit dalam melakukan akreditasi terhadap suatu rumah sakit, adapun yang termasuk dalam standar ini adalah standar prosedur operasional, standar pelayanan medis, dan standar asuhan keperawatan.
Akreditasi yang dilakukan terhadap rumah sakit tidak lain bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit, meningkatkan keselamatan pasien rumah sakit, meningkatkan perlindungan bagi pasien, masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit dan rumah sakit sebagai institusi, dan mendukung program pemerintah di bidang kesehatan.
Akreditasi yang diatur oleh pemerintah sendiri meliputi Akreditasi Nasional dan Akreditasi Internasional. Berbeda dengan akreditasi nasional yang bersifat wajib untuk seluruh rumah sakit di Indonesia, akreditasi internasional bersifat opsional dan hanya dapat diikuti apabila rumah sakit tersebut sudah terakreditasi secara nasional. Apabila sebuah rumah sakit baru berdiri telah mendapat izin operasional dan beroperasi sekurang – kurangnya 2 tahun maka wajib mengajukan permohonan akreditasi nasional. Setelah terakreditasi nasional maka statusnya harus diperbaharui setiap minimal 3 tahun sekali dimana status akreditasi yang baru harus sudah ada pada saat status akreditasi yang sebelumnya habis.
Dalam pelaksanaannya akreditasi dilakukan oleh lembaga independen pelaksana akreditasi yang ditetapkan oleh menteri dengan berpedoman pada Standar Akreditasi Rumah Sakit yang berlaku. Khusus bagi akreditasi internasional, lembaga independen akreditasi tersebut harus juga sudah terakreditasi oleh International Society for Quality in Health Care (ISQua).
Sebuah rumah sakit yang hendak melakukan akreditasi hendaknya melakukan persiapan akreditasi dan penilaian mandiri oleh tim akreditasi rumah sakit diikuti dengan menjalani bimbingan akreditasi yang biasanya diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi hingga akhirnya dilakukan survei akreditasi dan penetapan status akreditasi. Hasil dari akreditasi ini wajib dilaporkan oleh rumah sakit dan juga lembaga independen penyelenggara akreditasi tersebut ke Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal.
Peran pemerintah dalam pelaksanaan akreditasi meliputi kewajiban dalam memberikan motivasi kepada seluruh rumah sakit untuk melakukan akreditasi, memberikan dukungan dan bantuan pembiayaan terhadap seluruh proses akreditasi hingga melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan akreditasi. (Saraswati S Putri)
Referensi :